Kejari Badung Terima Uang Titipan Dari Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh

KataBali.com – Mangupura – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Badung ,Guntur Dirga Saputra, S.H Rabu  menerima uang titipan sebesar Rp. 309.499.600  sebagai barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan  Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabuapten Badung terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Uang titipan diserahkan langsung  Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. perwakilan  keluarga terdakwa  untuk menyerahkan uang titipan diterima JPU Guntur Dirga dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Badung, Gede Ancana,SH.MH mengatakan, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi  merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba sejak tahun 2016 s/d 2020.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus operandi dari terdakwa yakni dengan membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh. Hingga sampai saat ini proses persidangan masih berlanjut.

Dengan  penyerahan uang titipan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI  dalam penanganan tindak pidana korupsi, sebagaimana hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dimna menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *