KPK Hibahkan Lahan Eks Rampasan ke Tabanan, Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
KataBali.com – TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah lahan eks barang rampasan negara seluas 2.000 meter persegi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lahan yang berada di Desa Marga tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penyerahan hibah berlangsung di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026). Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menerima langsung hibah tersebut dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Tabanan untuk mengelola aset negara tersebut.
Menurutnya, hibah ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan aset negara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami, ini merupakan wujud nyata kepercayaan besar dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang sangat kami syukuri. Kami atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Sanjaya.
Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan, barang rampasan negara pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme lelang.
Namun, apabila tidak laku dilelang atau aset tersebut dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan pemindahtanganan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Tabanan, lahan tersebut dinilai memiliki nilai strategis karena berada di daerah yang memiliki karakter kuat sebagai wilayah pertanian dan salah satu lumbung pangan Bali.
Sanjaya mengatakan, optimalisasi aset tersebut juga menjadi langkah taktis di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Lahan yang sebelumnya tidak produktif diharapkan dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang terdata, terukur, dan terintegrasi, aset yang sebelumnya kurang produktif kini kami dorong agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial,” katanya.
Pemkab Tabanan juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengembangkan aset tersebut, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanjaya menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga, merawat, dan mengoptimalkan aset hibah tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Ini penting untuk memastikan kepercayaan besar dari KPK dapat dijawab dengan langkah nyata demi mewujudkan Tabanan Era Baru, Tabanan yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” pungkasnya.
Hibah lahan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung agenda pembangunan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Tabanan. hmt

