OJK: Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

KataBali.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja, sekaligus salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Dian saat peluncuran Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dian, akses pembiayaan penting untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas produksi, mendorong transformasi usaha, serta membantu UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pasar.

Namun, ia menegaskan pembiayaan bukan satu-satunya faktor dalam pengembangan UMKM. Penguatan sumber daya manusia, tata kelola usaha, akses pasar, digitalisasi, serta dukungan regulasi juga diperlukan.

“Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih berdaya saing, lebih tangguh menghadapi perubahan,” ujar Dian.

Dari total pembiayaan tersebut, sektor perbankan masih menjadi sumber utama dengan pangsa 82,62 persen. Sementara perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mencatat pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 9,92 persen, dengan pangsa 17,3 persen.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin beragamnya sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan UMKM sesuai karakteristik, kebutuhan, dan tahapan perkembangan usaha.

Perkuat Pembiayaan Berbasis Data

Selain memperluas akses pembiayaan, OJK terus memperkuat ketersediaan data dan informasi UMKM yang komprehensif, akurat, dan mudah diakses.

Data tersebut mencakup perkembangan pembiayaan, kualitas pembiayaan, karakteristik sektor ekonomi dan wilayah, serta kontribusi masing-masing sektor jasa keuangan.

“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Karena itu, diperlukan basis informasi yang mampu menggambarkan perkembangan pembiayaan UMKM secara lebih utuh,” kata Dian.

Untuk itu, OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM secara semesteran. Laporan ini diharapkan menjadi referensi bagi regulator, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyusun kebijakan maupun strategi pengembangan UMKM.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M. Riza Damanik mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, ketersediaan data yang berkualitas akan memperkuat pemahaman terhadap kondisi UMKM sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.

“Kami berharap publikasi ini dapat memperkaya referensi dan literasi mengenai UMKM serta memperluas kolaborasi dan kemitraan untuk mendorong semakin banyak UMKM yang maju,” ujar Riza.

Ke depan, OJK akan terus mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif dan berkelanjutan.

Penguatan diarahkan tidak hanya pada peningkatan nilai pembiayaan, tetapi juga memastikan pembiayaan semakin berkualitas dan efektif sehingga mampu mendorong UMKM lebih produktif, berdaya saing, dan tangguh menghadapi perubahan.***

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *