Terpilih, Koster Siapkan Perda Standarisasi Pelayanan Publik se-Bali

KataBali.com – Calon Gubernur nomor urut 1  Wayan Koster menegaskan komitmennya akan menerapkan standar pelayan publik yang cepat di Bali, khususnya terkait perizinan yang nantinya dituangkan dalam sebuah peraturan daerah.

Hal itu dikemukan Koster saat bertatap muka dengan ratusan warga lintas agama se-Kota Denpasar, Sabtu (5/5/2018) kemarin di Desa Budaya Kerthalangu, Denpasar.

“Saya sama pikirannya dengan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), Saya akan kerja cepat. Untuk pelayanan publik khususnya soal perizinan akan dibuat standarisasinya agar waktunya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Menurut pihaknya, secara umum selama ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait masih ruwetnya proses pengurusan perizinan. Bahkan ada masyarakat yang harus menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan menunggu hingga keluarnya izin.

“Ke depan tiyang akan buat standarisasi zero complain. Jangan menyiksa orang lagi dengan ketidakpastian. Tidak boleh itu lagi terjadi. Kalau dulu mengurus izinnya satu bulan, akan diperpendek jadi satu minggu. Jika bisa satu hari atau satu jam selesai,” tegasnya.

Maka itu pihaknya menggagas  akan membuat peraturan daerah  (Perda) tentang standarisasi pelayanan publik khususnya terkait perizinan yang nantinya berlaku untuk kabupaten/kota se-Bali.

“Otonomi daerah memang ada di kabupaten/kota, tapi gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat untuk mengurus daerahnya masing-masing. Khusus untuk Bali akan bisa saya lakukan, karena bupatinya sebagian besar dari satu partai. Dan kebetulan, saya ketua partainya. Jadi akan mudah saya berkoordinasi,” jelasnya.

Ditegaskannya lagi bahwa hal itu akan langsung ia kerjakan setelah resmi dilantik sebagai gubernur bersama Tjok Oka Arta Ardana Sukawati sebagai wakil gubernur. “Saya akan langsung kerja cepat. Saya akan prioritaskan soal standarisasi pelayan publik cepat. Apalagi bidang-bidang perizinan di kabupaten/kota se-Bali hampir seragam. Selain Perda, SOP (Standar Operasional Prosedur) juga akan tiyang buat,” tutupnya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *