Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD

KataBali.com – DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar memperkuat peran dan kontribusi dalam pembangunan hukum di Bali, khususnya melalui pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dorongan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.

Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru di bawah kepemimpinan I Made Suardana. Menurutnya, semangat kepengurusan baru harus menjadi modal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali,” kata Koster.

Koster membuka ruang bagi kerja sama tersebut dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Salah satu fokus yang dinilai penting adalah pendampingan dan penguatan kelembagaan desa adat serta LPD.

Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu dan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari pembangunan Bali yang berlandaskan kearifan lokal.

Penguatan desa adat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan.

Koster juga meminta jajaran PERADI SAI Denpasar menyusun kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali. Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan untuk membahas bentuk pendampingan hukum yang lebih konkret dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Advokat Diminta Hadir Sebelum Sengketa Terjadi

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah yang ditawarkan Gubernur Bali tersebut. Ia menilai advokat tidak semestinya hanya hadir ketika persoalan hukum telah menjadi sengketa.

“Advokat harus hadir sebelum persoalan terjadi,” menjadi semangat yang ditekankan dalam penguatan pendampingan hukum dan tata kelola kelembagaan.

Menurutnya, pendampingan sejak awal diperlukan agar masyarakat dan lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tata kelola hukum yang baik. Dengan demikian, potensi persoalan hukum dapat dicegah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Harry juga menekankan bahwa modernisasi tidak boleh membuat masyarakat Bali meninggalkan akar budaya, etika, dan nilai moral yang telah diwariskan sejak dahulu.

Dalam konteks tersebut, LPD dinilai memiliki karakter khas karena tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana.

PERADI SAI menyatakan siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang sehat sehingga lembaga-lembaga yang lahir dari masyarakat Bali dapat berjalan secara baik dan berkelanjutan.

Tingkatkan Pendidikan Profesi Advokat

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menegaskan kepengurusan baru akan meningkatkan kualitas organisasi, salah satunya melalui penguatan pendidikan profesi advokat.

DPC PERADI SAI Denpasar akan membangun kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Selain penguatan pendidikan, Suardana menyatakan kesiapan DPC PERADI SAI Denpasar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum kepada LPD di seluruh Bali.

Perhatian organisasi juga tetap diarahkan pada berbagai persoalan hukum aktual. DPC PERADI SAI Denpasar berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Pelantikan pengurus periode 2026–2030 tersebut menjadi langkah awal bagi PERADI SAI Denpasar untuk memperluas peran dalam pembangunan hukum di Bali sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat.

Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus baru. Ia berharap komitmen yang telah disampaikan segera diwujudkan melalui kerja nyata, terutama dalam memperkuat desa adat dan LPD sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *