Bawaslu Akan Mem’freeze’ atau ‘Bekukan’ Akun Penyebar Konten Negatif di Pilkada 2018

KataBali.com -Hati hati bagi para nitizen saat ketika komen di sosmed. Apalagi dalam kontestasi pilkada serentak 2018 karena tidak hanya akun resmi timses resmi aja yang di awasi namun juga akun tidak resmi.
Tidak hanya konten negatif terkait Pilpres 2019, namun konten negatif yang disebar dalam konteks Pilkada serentak 2018 juga tidak luput dari pemantauan hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja  dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
Dia mewanti-wanti ‘buzzer’ media sosial yang sering mengunggah konten ujaran kebencian, fitnah dan kabar bohong.
Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU),  memantau konten- konten negatif tersebut di linimasa.

 

“Ada peraturan Bawaslu dan MoU kami dengan Kemenkominfo, KPU dan Polri, yang akan fokus mengawasi bukan hanya akun resmi (peserta Pemilu), tapi juga akun tak resmi. Jadi siap-siap,” ujar Bagja.

 

“Sekarang sudah mulai bergerak, akun-akun yang tidak resmi yang mengunggahnya konten fitnah, black campaign, itu langsung akan diproses,” lanjut dia.

 

Bagja mengatakan bahwa salah satu bentuk penindakan akun-akun penyebar konten negatif, adalah pembekuan akun.

 

“Kalau akunnya terus ada, tapi kita sibuk cari orangnya, akunnya itulah yang bakalan terus membuat konten-konten di masyarakat. Oleh sebab itu, kami merekomendasi ke Kemenkominfo melakukan ‘take down’ atau ‘freeze’ akun-akun itu. Jadi akun itu tidak bisa menyiarkan lagi,” ujar Bagja.

 

Kebijakan ini, lanjut Bagja, adalah demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. jcks

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *