Polsek Mengwi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Mesin Traktor

KataBali.com – Mangupura – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian mesin traktor dengan TKP Sawah Subak Gelantang, Br. Batu, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wita.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M kejadian berawal dari korban I WAYAN RUBIK, 64th, tani, Alamat Br. Jempinis, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menyimpan 2 unit traktor beserta mesinnya di Sawah subak Gelantang, Br.Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 sekira jam 18.30 wita. Namun pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 18.00 wita korban melihat traktornya dalam keadaan ditutupi terpal namun sudah dalam keadaan tidak rapi seperti sebelumnya pada saat disimpan. setelah korban mengecek traktornya bahwa 2 unit mesin traktor sudah dalam keadaan hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mengwj untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/B/11/III/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 01 Maret 2024.

Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., SH. MH. memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Tabanan diperoleh informasi bahwa ada yang menjual mesin penggerak, selanjutnya tim opsnal reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan salah satu pelaku a.n. RIBUT RIYANTO beserta barang bukti berupa mesin penggerak traktor dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian bersama-sama dengan pelaku lain a.n. MADE BUDI, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan mencari pelaku di sebuah warung makan di daerah Jl. Padang Luwih Br. Gaji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara dan pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke kantor Polsek Mengwi.

“Dari Hasil interogasi terhadap keduanya, pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 2 buah mesin traktor, Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.” Kata Kompol Ketut Adnyana

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning. 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam DK 3863 UAT dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO. (Sabtu, 02/03). pb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *