Minimalisir Pelanggaran Satlantas Adakan Penertiban Kendaraan Bermotor

KataBali.com – Mangupura – Dalam upaya mengurangi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, satuan lalu lintas Polres Badung melakukan kegiatan penertiban / penegakkan hukum terhadap pengendara yang melintas di jalan raya depan Deus Jl. Pantai Batu Bolong, Br. Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Rabu kemarin , 3 Januari 2024 sore pukul 16.00 Wita.

Kegiatan penertiban yang diawasi langsung oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H. Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, S.H. Kasi Propam Iptu I Nyoman Sutanaya. Kanit Lantas Polsek Kuta Utara IPTU I Nyoman Suarjana, S.H. Kanit Samapta Polsek Kuta Utara Iptu I Gede Wirata. Panit 1 Unit Lantas Polsek Kuta Utara Ipda I Nyoman Suryawan, Kanit Patroli Satlantas Polres Badung Ipda I Made Mahendra Yasa, S.H. Kanit Kamsel Ipda I Made Aditya Ariawan Putra, S.Tr.K. Panit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda I Kadek Arimbawa Putra, S.H.,M.H. dan puluhan Personil gabungan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara.

“Sasaran Kegiatan penertiban lalu lintas ini diantaranya kelengkapan surat dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.” ungkap Kasat Lantas seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. dilokasi.

Selain melakukan pemeriksaan terkait surat-surat (dokumen yang syah seperti STNK dan SIM) petugas juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tempat barang bawaan / bagasi
“Kita lakukan penindakan terhadap para pelanggar khususnya pelanggaran yang kasat mata seperti tanpa menggunakan helm serta tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.” Imbuh AKP Sugiantha.

Dijelaskan oleh AKP Sugianta dalam penertiban tersebut mayoritas pengendara kendaraan roda dua yang melintas tidak menggunakan helm.
“Masih banyak dijumpai masyarakat yang mengendarai kendaraan yang tidak menggunakan helm, ada yang membawa helm tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.” pungkasnya.

Dari hasil penertiban itu sebanyak 58 pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan berupa tilang dengan jenis pelanggaran tanpa helm 58 dengan barang bukti yang disita antara lain kendaraan roda dua 4 unit dan STNK sebanyak 54 lembar. pb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *