Gubernur Koster Beri Tenggat April 2027, Semua Papan Nama di Bali Wajib Gunakan Aksara Bali

KataBali.com – BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali kewajiban penggunaan Aksara Bali pada berbagai papan nama, identitas usaha, gedung dan fasilitas publik di Bali. Seluruh pihak yang belum menerapkan ketentuan tersebut diminta segera menyesuaikan diri paling lambat akhir April 2027.

Penegasan itu disampaikan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, Saniscara Umanis Bala, Sabtu (26/9/2026), di sela Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Koster mengingatkan, kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mulai berlaku 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.

Dalam ketentuannya, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung dan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata serta berbagai fasilitas umum lainnya.

Koster menyebut penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari upaya menjaga identitas, karakter dan jati diri Bali sekaligus melestarikan warisan budaya leluhur.

“Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali,” ujar Koster dalam Pakeling tersebut.

Ia juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Namun, Koster menyatakan masih menemukan banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang belum memenuhi ketentuan tersebut segera melakukan penyesuaian.

“Paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegasnya.

Koster menekankan, kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam melestarikan kebudayaan dan menjaga keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi mendatang.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat Bali bersama-sama menjaga dan memuliakan budaya Bali melalui penggunaan Aksara Bali dalam ruang publik.

“Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali, sane luwih puniki,” demikian pesan Koster. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *