Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

KataBali.com – Badung – DENPASAR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan instansinya bukan merupakan dokumen resmi pemerintah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, melalui press release yang diterbitkan pada Sabtu (26/9/2026).

Surat yang dimaksud bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang. Dokumen tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk foto surat dan tangkapan layar percakapan WhatsApp melalui media sosial Facebook.

Sunada menegaskan, berdasarkan pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi,” demikian penjelasan Sunada dalam press release tersebut.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Hasil penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar. Di antaranya terkait kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR yang tercantum dalam surat.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menduga terdapat penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, serta atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali dalam dokumen tersebut.

Sunada juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.

Karena itu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, penagihan maupun bentuk transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Menurut Sunada, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme, kewenangan, serta tata kelola administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali selanjutnya mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang menggunakan surat tersebut sebagai dasar.

Masyarakat maupun pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi atau penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut, karena dokumen itu bukan diterbitkan oleh instansi terkait. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *