Pemprov Bali Akui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Belum Efektif, Pirolisis Wajib Penuhi Uji Emisi
KataBali.com – TABANAN – Pemerintah Provinsi Bali mengakui pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga kini belum berjalan efektif. Padahal, kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan, I Made Rentin, saat menghadiri Kimnara Space Launch Night—Sunset to Last Set di Desa Dinas/Adat Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (26/9/2026).
Rentin mengatakan, persoalan sampah menjadi salah satu dari tiga prioritas utama Pemerintah Provinsi Bali selain kemacetan sektor perhubungan dan pariwisata. Dari tiga isu tersebut, sampah ditempatkan sebagai prioritas utama.
Ia mengingatkan, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengamanatkan pengelolaan sampah dilakukan mulai dari sumbernya. Rumah tangga diharapkan mampu mengolah sampah secara mandiri, terutama sampah organik, sehingga sampah yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya berupa residu.
“Namun yang terjadi sampai dengan saat ini, sudah kurang lebih enam sampai tujuh tahun Pergub itu ditetapkan, kita semua belum efektif melaksanakan apa yang menjadi amanat dari regulasi dan peraturan gubernur tersebut,” ujar Rentin.
Di sisi lain, Pemprov Bali menyambut baik keterlibatan dunia usaha, akademisi dan komunitas lingkungan dalam mencari solusi persoalan sampah, termasuk pemanfaatan teknologi pirolisis yang dikembangkan di Desa Cepaka.
Namun, Rentin menegaskan inovasi pengolahan sampah tersebut tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
“Catatannya dua: pertama, harus memenuhi uji emisi dan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena standar uji emisi sudah ditetapkan. Yang kedua, izin-izin lainnya termasuk dengan pengelolaan lingkungannya harus dikantongi,” tegasnya.
Menurut Rentin, pemenuhan standar emisi dan kelengkapan perizinan menjadi bagian penting sebelum teknologi pengolahan sampah diterapkan secara lebih luas.
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra bersama perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di daerah, kata dia, akan terus mengawal implementasi pengelolaan sampah sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Pemprov Bali berharap kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan pegiat lingkungan semakin diperkuat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan dari tingkat sumber hingga pengelolaan akhir. hmt

