Kejari Badung Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan Denpasar

           

KataBali.com – Denpasar – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas Capaian Efektifitas SKK (Surat Khuasa Kusus) dengan Kepatuhan Tunggakan Badan Usaha Tertinggi Se-Kejaksaan Negeri di Bali

Pemberian penghargaan yang diterima ;langsung Kejari Badung, Imran Yusuf,SH.MH i Rabu (30/11/2022),di Hotel Hilton Inn Bali, berlangsung kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Bali.

 Kegiatan  dihadiri  Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Neger dan Seksi Perdata  Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Bali didampingi dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara).

Kegiatan Forum Koordinasi  sebagai upaya menjalin kemitraan strategis dan dukungan lembaga pemerintah serta evaluasi untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, kepatuhan peserta dan pemberi kerja badan usaha mengikuti program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Badung terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran. Selanjutnya dengan adanya pengajuan SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dibawah kepemimpinan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Cokorda Gede Indrasunu, S.H. kemudian segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku agar 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut patuh membayar pelaksanaan iuran.

Sementara itu,  acara  penyerahan penghargaan kepada 3 (tiga) Kejaksaan Negeri  terpilih menerima penghargaan atas pencapaian dari tindak lanjut terhadap SKK (Surat Khuasa Khusus) dalam membantu melaksanakan pemulihan keuangan negara.

Kejari Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. menerima penghargaan atas pencapaian Efektifitas SKK dengan Kepatuhan Tunggakan Badan Usaha Tertinggi I  Se-Kejaksaan Negeri di Bali, terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut, Kejaksaan Negeri Badung berada pada posisi pertama dalam penyelesaian SKK karena berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 354.966.372, ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *