OJK Luncurkan Aplikasi IDEBKU Layanan Informasi Debitur Bagi Masyarakat

KataBali.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu layanan informasi  kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan  terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu aplikasi.

     Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Selasa (8/11) meresmikan penggunaan aplikasi iDebKu didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, dan Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I.B.Aditya Jayaantara 

   Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK bertujuan mendukung  tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“SLIK salah satu upaya OJK menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas,  memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta  bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.

   SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa disebut “iDeb”  berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb  salah satu informasi  penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb , bisa  digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan saat proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb dari masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

   Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

    Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola  Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK  dikelola  OJK.

   OJK memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

   Agar pelayanan penyediaan iDeb kepada masyarakat tetap berjalan optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring (online), namun menggunakan mekanisme beragam, tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya.

Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat dapat diakses secara daring dan luring melalui layanan walk-in,  dapat dipergunakan  Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

    Aplikasi iDebKu dikembangkan sejalan dengan AP SLIK 2021-2025 yaitu untuk Peningkatan Kualitas SLIK kepada Masyarakat dengan beberapa keunggulan sebagai berikut, meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil.

   Selain itu, meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan dan menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.

Ke depan, aplikasi iDebKu diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan  semakin mudah dan layanan informasi debitur  OJK dapat dilakukan terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.OJK terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *