Kejari Badung MoU Dengan PDAM Tirta Mangutama
KataBali.com – Denpasar – Kejari Kabupaten Badung Menandatangani Nota Kesepakatan ( MoU ) dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kab,Badung Selasa ( 14/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Kegiatan dihadiri masing-masing Pimpinan dari Instansi yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H. beserta para Kepala Seksi serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung dan I Wayan Suyasa S.Sos,M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Pertemuan dilakukan kedua Instansi, bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak dimana Kejaksaan Negeri Badung merupakan Instansi Penegak Hukum .
Sehingga melalui kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Menurut Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, diharapkan Kejaksaan Negeri Badung dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistan) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,”jelas Maha Agung. ( smn).