Berkas Perkara Cabul Siswi SPI di Batu Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati

KataBali.com – Surabaya  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus kekerasan seksual dengan pelaku berinisial JE alias Ko Jul, selaku pemilik Sekolah Pagi Indonesia (SPI) di Batu. Sebelumnya, berkas ini dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada pihak kepolisian sekitar 2 bulan lalu.

“Kini berkas perkara SPI kembali dilimpahkan dan kami terima pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (16/12/2021).

Menurut Fathur, selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian pada berkas perkara sampai 14 hari ke depan. Guna melihat apakah petunjuk berkasnya telah terpenuhi atau belum.

Usai berkas perkara tahap I dikembalikan, lanjut Fathur, selanjutnya pihaknya akan menelitinya lagi selama 14 hari ke depan. Itu dilakukan guna melihat apakah petunjuk berkasnya apakah telah terpenuhi atau belum.

“JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kejati Jatim sebelumnya sempat menerima berkas dari Polda Jatim pada 17 September 2021. Namun berkas itu dikembalikan pada 23 September 2021 karena dinilai masih ada kekurangan.

Sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Ady

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *