Menyambut Tahun 2022 dengan Inovasi Digital Industri Keuangan, Dengan Fintech Lending Ada Modal & Modal Nasional

(Foto: Laskmita Defi Prabawati, Customer Service Manager Ada Modal )(Foto: Rendy Sutandy, Information Technology Modal Nasional)

KataBali.com – Denpasar, 17 Desember 2021 – Perkembangan teknologi yang ada pada saat ini semakin merambah ke semua bidang, salah satunya pada industri keuangan. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pinjaman Online’. Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna Pinjaman Online berada di angka Rp 265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016.

Hal ini yang menjadi latar belakang PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal) dan PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional) berinisiasi mengadakan program dan kolaborasi industri fintech lending demi meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional melalui webinar nasional yang dilakukan pada Jum’at, 17 Desember 2021 dengan mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Primakara Denpasar secara daring.

Laskmita Defi Prabawati, Customer Service Manager Ada Modal mengatakan, “kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, para konsumen dan UMKM dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.

Rendy Sutandy, Information Technology Modal Nasional juga menambahkan, “masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK”.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi. an

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *