Eren Instruktur Fitnes Araya Family Club House Diadili, Jaksa Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

KataBali.com – SURABAYA – Eren bin Alai (39), terdakwa kasus pembunuhan member Fitnes Araya Family Club House bernama Fardi Chandra akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2021)

Sidang berlangsung di ruang Kartika 2 PN Surabaya dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak. Sedangkan majelis hakim yang pimpin persidangan yakni Gede Agung Parnata.

Dalam surat dakwaannya tersebut, Jaksa Zulfikar menjerat perbuatan terdakwa Eren dengan 3 pasal alternatif, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Zulfikar dalam persidangan.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di halaman depan pusat kebugaran Araya Family Club House yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya, pada Senin, 26 April 2021.

Sekitar pukul 07.00 WIB di lantai 2, Eren marah kepada korban, karena dirinya sering di-bully atau dihina. Lalu setelah cekcok, pelaku pergi membeli pisau di Superindo sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan membawa pisau yang ia persiapkan, Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan (Lobby) hendak pulang usai latihan.

Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.

Sekuriti yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo.

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan.

Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Ady

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *