Hentikan Pembajakan, Koster siapkan Rapergub Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali

KataBali.com – Belum genap dua minggu pasca disetujuinya Raperda Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan gebrakan baru berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. Hal itu mengemuka pada jumpa pers Gubernur Wayan Koster dengan awak media di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019).

Peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung. Karya yang akan memperoleh pelindungan termasuk kuliner khas Bali seperti lawar.
Koster dalam keterangan persnya mengurai, di masa lalu Bali punya banyak pengalaman pahit karena klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya tradisi Bali. Ia lantas mencontohkan kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.
“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya,” ujar Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Hal tersebut membuatnya sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran Pemerintah Daerah dalam nindihin (melindungi) hasil karya budaya Bali. Oleh karena itu, setelah dirinya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri memberi arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan pelindungan hukum secara konkrit guna menghentikan pembajakan terhadap budaya Bali.
Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali  yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal. Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.
Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.
Lebih dari itu, gubernur memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga. Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali. Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.
Dalam jumpa pers tersebut, Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, Anggota Kelompok Ahli AA Oka Mahendra, Kadis Kebudayaan Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn, Kepala Biro Hukum dan HAM IB Gede Sudarsana, SH serta Karo Humas dan Protokol Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, SH, M.Si.(*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *