Polda Bali, Cafe Bibir “Bertentangan” dengan Undang-undang Pariwisata

KataBali.com – Gabungan Polda Bali yang terdiri dari Direktorat Intelkam, Sabhara, Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Minggu dini hari (16/7/2017) telah melakukan pengrebegan tempat hiburan malam Cafe Bibir di Denpasar Barat.
Cafe Bibir yang berlokasi di Jalan Purademak 4, Denpasar digrebek oleh petugas gabungan lantaran diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba sehingga dinilai merusak generasi muda Bali selama ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk menyatakan Polda Bali telah berhasil mlakukan giat Operasi Pekat dengan gabungan personil dari Dit Shabara, Dit Reskrimum, Dit Intelkam, Bid Propam dan Satgas CTOC.
“Giat itu di laksanakan pukul 05.00 wita dengan kekuatan 190 personil sasarannya Cafe Bibir Jalan Pura Demak Denpasar. Giat dipimpin langsung oleh para wadir, diantaranya Wadir Resnarkoba, Wadir Sabhara, Wadir Intelkam dan Wakasatgas CTOC,” ucap Hengky.
Menurut Hengky, dari penggrebekan tim gabungan itu mendapatkan hasil yakni Cafe Bibir ternyata tidak memiliki izin operasional. Bahkan, cafe tersebut buka dari pukul 02.00 wita atau dini hari sampai dengan pukul 10.00 Wita atau pagi hari.
“Cafe Bibir ini bertentangan dengan Undang-undang pariwisatatentang ijin operasional,” tegas Hengky.
Dalam penggrebekan kali ini, lanjut Hengky, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 linting ganja dan 6,5 butir exctacy serta 21 orang pengunjung di bawa ke Dit Resnarkoba karena diduga terindentifikasi menggunakan narkoba sehingga dilakukan cek urine. Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat digrebek pemilik tidak ada di tempat. 21 pengunjung yang di tes urine dan diperiksa belum dipulangkan. Cafe Bibir selanjutnya ditutup dengan police line untuk statusquo terhadap TKP,” pungkasnya.(kbbb).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *