Denpasar Raih Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi

KataBali.com – Pemerintah Kota Denpasar  kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Penghargaan  ini diraih karena Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan implementasi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali.
 “Keberhasilan ini  merupakan hasil  dari kerja keras jajaran Pemerintah Kota Denpasar karena konsisten memberikan pelayanan keterbukaan informasi terbaik.,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar Dewa Made Agung saat ditemui usai menerima penghargaan dari Komisi Informasi Bali di Denpasar Rabu (2/11).
Menurutnya prestasi ini diberikan karena Komisi Informasi Bali menilai Pemerintah Kota Denpasar sudah sangat transparan dalam pelayanan dibidang iformasi. Beberapa program yang diluncurkan Pemkot Denpasar berfungsi sebagai sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan Pemkot Denpasar diantaranya Website Kota Denpasar,  Radio Publik Denpasar (RPKD), pengaduan rakyat online (PRO Denpasar) serta menjalin kerjasama dengan media massa dalam menginformasikan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk  menyampaikan keluhannya.
Dari sekian program pelayanan keterbukaan informasi publik yang diberikan, Dinas Kominfo Kota Denpasar sebagai Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi  saat dinilai Tim Komisi Informasi Provinsi Bali, memaparkan persentasi mengenai pelayanan Pro Denpasar. Dimana pelayanan ini ditonjolkan karena berbagai informasi dapat diperoleh masyarakat serta masyarakat juga bisa mengadukan keluhan yang ada dilingkungan sekitarnya, dan Pemerintah Kota Denpasar langsung bisa merespon dengan cepat. Selain itu  layanan ini bisa di download dan di akses di smartphone oleh semua masyarakat.
Dalam penilaian pihaknya juga mempresentasikan pemanfaatan media aplikasi Whatsapp  (WA) di smartphone untuk merespon cepat berbagai permasalahan yang ada. Dimana semua pimpinan SKPD Kota Denpasar tergabung dalam satu group respon cepat menggunakan WA untuk menerima dan merespon secara cepat permasalahan di Kota Denpasar yang di sampaikan dalam layanan Pro Denpasar itu.  Dalam penilaian ini Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga melihat secara langsung  ruang control Room. ‘
‘Semua media sosial yang trend saat ini harus kami manfaatkan di Kota Denpasar agar masyarakat mendapat informasi publik secara terbuka dan utuh. Untuk itu penghargaan yang kami peroleh ini akan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang  lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.
Untuk mempertahankan penghargaan semua SKPD Pemerintah Kota Denpasar harus saling mendukung, saling bahu membahu sehingga setiap informasi yang masuk bisa ditindak lanjut dan disampaikan kemasyarakat.  Dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi secara cepat pihaknya akan terus mengikuti perkembangan teknologi yang sedang trend saat ini. (JCHDs)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *