Gubernur Koster Percepat Dokumen Kependudukan Anak Telantar, Bali Siapkan Pendataan Berbasis Desa
KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di seluruh Bali. Program tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak dasar sebagai warga negara.
Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan dalam kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen diserahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Koster mengapresiasi inisiatif tersebut dan menyebutnya sebagai kegiatan yang mulia. Ia menegaskan pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar merupakan tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara negara.
“Tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Untuk mempercepat program, Koster akan menggelar rapat koordinasi bersama bupati/wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi. Pendataan akan dilakukan berbasis desa dan desa adat agar anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat teridentifikasi dan masuk dalam sistem.
Selain dokumen kependudukan, Koster juga menyoroti pemenuhan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Berdasarkan data Dinsos dan P3A, terdapat 86 panti asuhan di Bali yang menampung lebih dari 2.600 anak.
“Dalam rakor nanti juga akan kita bahas pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” tegasnya.
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga pendidikan tinggi.
Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono menyebut program tersebut menjadi langkah awal untuk menuntaskan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi di Bali. Jika berhasil, pola tersebut akan disusun menjadi pedoman untuk diterapkan secara nasional.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” ujarnya.hb

