Viva Yoga di Hadapan GMNI: Nasionalisme Indonesia Harus Religius dan Antikolonialisme

KataBali.com – JAKARTA – Nasionalisme bukan sekadar slogan cinta Tanah Air atau simbol kebanggaan terhadap bangsa. Lebih dari itu, nasionalisme Indonesia memiliki karakter kuat yang lahir dari sejarah panjang perjuangan melawan penjajahan, sekaligus berakar pada nilai-nilai religius.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Kalibata, Jakarta, 3 November 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Viva Yoga membagikan pengalaman perjalanan intelektualnya ketika masih aktif sebagai pengurus PB HMI. Ia mengaku banyak belajar tentang nasionalisme dari salah satu tokoh pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, yang juga dikenal dekat dengan lingkungan GMNI karena kerap memberikan pelatihan kepada kader organisasi tersebut.

Viva Yoga mengenang, Dahlan Ranuwihardjo sering mengajaknya bertemu sejumlah tokoh yang dekat dengan Presiden Soekarno, salah satunya Ruslan Abdul Ghani. Pertemuan itu menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan bangsa sekaligus memperdalam pemahaman tentang nasionalisme Indonesia.

Dari pengalaman tersebut, Viva Yoga memahami bahwa nasionalisme setiap bangsa tidak bisa disamaratakan. Masing-masing memiliki karakter, sejarah, dan latar belakang perjuangan yang berbeda.

Menurutnya, nasionalisme bagi negara yang berorientasi ekspansionisme bahkan dapat digunakan sebagai pembenaran untuk menjajah bangsa lain. Namun, Indonesia memiliki sejarah dan semangat yang justru berlawanan dengan praktik tersebut.

Mengutip pemikiran Dahlan Ranuwihardjo, Viva Yoga menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia lahir dari semangat menentang penjajahan dan melawan kolonialisme.

“Nasionalisme Indonesia adalah antikolonialisme,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kolonialisme merupakan bentuk kezaliman karena merampas hak dan martabat manusia. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia maupun ajaran agama.

“Karena itu, nasionalisme Indonesia tidak hanya bersifat antikolonialisme, tetapi juga religius,” ujarnya.

Viva Yoga menilai, dua karakter tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan ketika berbicara tentang nasionalisme Indonesia. Semangat kebangsaan harus berjalan seiring dengan nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap keyakinan.

Ia juga mengaitkan pemahaman tersebut dengan pengalamannya selama dua periode menjadi anggota MPR RI. Dalam berbagai kesempatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, ia memperkenalkan Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Soroti Konflik Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Selain membahas nasionalisme, pertemuan Viva Yoga dengan pengurus GMNI juga menjadi ruang dialog mengenai persoalan pembangunan, khususnya konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah kawasan transmigrasi.

Menanggapi pertanyaan salah satu pengurus GMNI, Viva Yoga tidak menampik bahwa persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan program transmigrasi.

Menurutnya, konflik dapat muncul karena kawasan transmigrasi bersinggungan dengan berbagai status dan kepemilikan lahan, mulai dari kawasan hutan, lahan swasta, aset BUMN, tanah perorangan, hingga wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

“Persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data pertanahan inilah yang sering menjadi penyebab munculnya konflik,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus lahan transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1985, tetapi pada 2020 ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan melalui keputusan Kementerian Kehutanan. Kondisi seperti ini memunculkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat transmigran.

Viva Yoga menegaskan, Kementerian Transmigrasi terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati dan dikelola.

Ia juga mengingatkan adanya keputusan Komisi V DPR yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang berada di dalam kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kehutanannya oleh Kementerian Kehutanan.

“Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan ternyata masih tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, maka status hutannya harus dilepaskan,” tegas mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Dialog ini sekaligus memperlihatkan bahwa diskusi kebangsaan tidak berhenti pada gagasan dan sejarah perjuangan. Persoalan nyata masyarakat, termasuk kepastian hak atas tanah, juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Bagi Viva Yoga, semangat nasionalisme harus hadir dalam tindakan nyata: menjaga kedaulatan bangsa, menolak segala bentuk penindasan, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.**

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *