Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

KataBali.com – BADUNG — DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Rapat turut dihadiri mayoritas anggota DPRD Badung.

Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda Badung serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Anom Gumanti, proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi. Karena telah memasuki batas waktu dua minggu pada Agustus, DPRD bersama pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan atas nota kesepakatan tersebut.

“Karena sekarang sudah memasuki batas waktu tersebut, maka harus kami tetapkan dan putuskan,” ujar Anom Gumanti.

Ia menjelaskan, setelah nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pembahasan lebih mendalam hingga nantinya APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan paling lambat September.

“Setelah proses ini sampai bulan September, tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan secara lebih mendalam,” katanya.

Belanja Infrastruktur Capai 59,80 Persen

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD Badung dalam KUA-PPAS Perubahan 2026 adalah besarnya porsi belanja infrastruktur yang mencapai 59,80 persen.

Anom Gumanti mengatakan, peningkatan tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas jalan di Kabupaten Badung.

Meski memberikan perhatian terhadap besarnya porsi anggaran tersebut, DPRD Badung memastikan akan mencermati lebih lanjut penggunaan anggaran, termasuk kebutuhan pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan pemerintah daerah.

“Kami dari DPRD Badung akan mencermati lebih lanjut, apakah perlu memanggil dinas terkait atau pemangku kepentingan untuk melakukan rapat koordinasi, atau kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisinya,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar besarnya anggaran infrastruktur benar-benar diarahkan untuk kebutuhan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan APBD Perubahan Dilanjutkan hingga September

Anom Gumanti menegaskan, percepatan penandatanganan nota kesepakatan bukan berarti DPRD mengurangi fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap substansi anggaran.

Ia menyebut tahapan pembahasan KUA dan PPAS memiliki jadwal yang harus dipatuhi. Karena itu, DPRD harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Proses pembahasan memang berjalan cukup cepat. Kenapa demikian? Kami tidak boleh melewati batas waktu dua minggu di bulan Agustus agar nota kesepakatan ini dapat segera ditetapkan,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Badung akan melakukan pembahasan secara lebih komprehensif bersama jajaran eksekutif. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.

Anom Gumanti juga menekankan pentingnya pembahasan sejak tahapan perencanaan agar program dan anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Untuk ke depan, tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan secara lebih komprehensif bersama teman-teman eksekutif agar seluruh aspirasi masyarakat Badung dapat tertampung,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang perubahan dalam KUA dan PPAS yang telah disepakati juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena proses penganggaran telah terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam KUA dan PPAS saat ini sudah tidak bisa dilakukan perubahan secara sembarangan, mengingat sistemnya sudah terhubung atau terkoneksi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkab Badung selanjutnya memasuki tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Fokus utama tidak hanya memastikan ketepatan waktu penetapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan belanja, khususnya belanja infrastruktur, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *