Gugatan terhadap Produk Jurnalistik Disorot, SJB Tegaskan Perlindungan Kemerdekaan Pers
DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut dinilai berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya semestinya mengacu pada mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun empat perusahaan media yang menjadi tergugat adalah Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH. (IMAS), mengatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan secara menyeluruh. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari proses kerja pers profesional berdasarkan fakta dan perkembangan suatu perkara hukum.
“Objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, Senin (13/7/2026).
IMAS menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Pers. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang. Namun, persoalan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers,” katanya.
Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan siap memberikan pendampingan kepada media yang digugat. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring mengalirnya dukungan dari berbagai kalangan.
Menurut IMAS, keterlibatan para advokat bukan semata-mata mendampingi para tergugat, melainkan juga untuk menegaskan batas yang jelas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.
“Tujuan kami adalah menegaskan bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan mengenai Togar Situmorang didasarkan pada fakta hukum. Bahkan, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara proses kasasi disebut masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu merupakan fakta hukum yang telah diproses melalui peradilan,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, IMAS juga mengutip sejumlah putusan yang dinilai memperkuat posisi hukum pers di Indonesia, termasuk putusan terkait gugatan terhadap Majalah Tempo yang dinyatakan tidak dapat diterima serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang disebut mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap isi pemberitaan tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum yang dimiliki insan pers.
Sementara itu, dukungan terhadap kebebasan pers terus mengalir dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali. Sejumlah firma hukum dan organisasi bantuan hukum, antara lain LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, dan Art Law Firm, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan maupun perusahaan pers yang menghadapi gugatan terkait produk jurnalistik.
Para advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT) menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan semestinya menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam ataupun dikendalikan. Kami siap mendampingi media sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar I Made Somya Putra, SH., MH.
Senada dengan itu, Benjamin Seran, SH., MH., menegaskan bahwa pers memiliki perlindungan hukum yang jelas beserta mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur negara. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.
Menurut para advokat, kebebasan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan kebenaran serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kemerdekaan pers harus dijaga bersama dan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apa pun,” tegas mereka. **

