Satgas PASTI Tutup 255 Entitas Keuangan Ilegal, Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar
KataBali.com – JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong, gadai ilegal, hingga penipuan transaksi keuangan yang semakin kompleks.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Keberadaan gadai swasta ilegal dinilai berisiko merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun hak konsumen.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Seluruh entitas tersebut diketahui menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI menegaskan, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan wajib tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.
Belakangan ini, modus investasi kripto ilegal semakin marak melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web yang menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, dan pendapatan pasif tanpa risiko. Padahal, skema tersebut tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara investasi, mengecek apakah aset kripto yang ditawarkan telah masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan keuntungan yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, dalam upaya memberantas penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 telah menerima 579.459 laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir. Langkah tersebut turut menyelamatkan dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang kini semakin berkembang, antara lain social engineering melalui aplikasi remote access, penggunaan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang mengatasnamakan aparat atau lembaga resmi untuk meminta biaya pemulihan dana, hingga pemalsuan invoice maupun bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Melihat tren tersebut, Satgas PASTI bersama OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah mempercayai tautan atau pesan dari sumber yang tidak jelas, serta tidak pernah memberikan data pribadi, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. **

