Bupati Badung Dukung Penuh Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di STO Tuban

KataBali.com – Badung – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah sebagai bagian dari upaya menjaga citra Badung sebagai destinasi pariwisata dunia. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan ke lokasi Stopover (STO) sampah di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (24/3).

Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi prioritas utama pemerintah Kabupaten Badung, terutama dalam mendukung penerapan konsep waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi. Dengan keberadaan STO ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah kiriman di laut yang selama ini menjadi ancaman bagi sektor pariwisata di Badung.

“Terkait kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan sampah, tentu sangat selaras dengan apa yang akan kami lakukan di Badung. Kami berharap bisa segera ada keputusan terhadap izin pemanfaatan lahan, sehingga Badung sebagai pusat pariwisata bisa memiliki tempat yang representatif sebagai lokasi pengolahan sampah,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana pengelolaan sampah di Badung akan mengadopsi teknologi terbaru dengan sistem bangunan tertutup. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami di Badung akan tetap mendukung program ini. Bagaimanapun juga, salah satu isu strategis kami adalah pengelolaan sampah. Kebetulan ada tempat yang layak dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah, maka kami akan dorong. Total luas lahan yang disiapkan sekitar 2 hektar,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah di STO ini akan segera dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat Menteri Koordinator (Menko) agar mendapatkan prioritas nasional. Peraturan Presiden (Perpres) terkait program ini juga sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu satu bulan ke depan.

“Setelah Perpres keluar, langkah-langkah teknis akan segera dilakukan oleh Pemkab Badung. Pembangunan fasilitas ini diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun. Namun, sambil menunggu, berbagai upaya penanganan sampah akan tetap berjalan,” kata Menteri Hanif.

Pemkab Badung berharap kehadiran STO ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah, terutama di kawasan pariwisata Badung Selatan, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *