Ponda Wirawan: Obligasi Daerah Lebih Menguntungkan untuk Percepat Infrastruktur Badung

KataBali.com – Badung — Besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang dinilai strategis adalah penerbitan Obligasi Daerah untuk mendukung pembangunan berbagai proyek infrastruktur prioritas.

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan pembangunan infrastruktur yang tengah dijalankan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Menurutnya, sejumlah proyek strategis seperti Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat membutuhkan pembiayaan yang sangat besar.

Selain dua proyek tersebut, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan ruas Jalan Gatot Subroto–Canggu–Mengwitani–Werdi Bhuana yang diproyeksikan menjadi solusi kemacetan di kawasan Badung.

“Proyek-proyek infrastruktur strategis ini membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada APBD. Karena itu, pemerintah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif yang inovatif dan berkelanjutan,” ujar Ponda saat ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (29/7).

Sebelumnya, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan pinjaman daerah sebesar Rp2,8 triliun kepada PT SMI dengan tingkat bunga 5,7 persen untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, salah satu instrumen pembiayaan yang mulai mendapatkan perhatian adalah Obligasi Daerah, yakni surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan investor melalui pasar modal.

Ia menjelaskan, Obligasi Daerah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema pinjaman konvensional, antara lain tenor yang lebih panjang, potensi suku bunga yang lebih kompetitif, serta tingkat transparansi yang lebih tinggi karena melibatkan pengawasan publik.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun. Terobosan seperti ini sangat memungkinkan diterapkan di Kabupaten Badung,” katanya.

Ponda menjelaskan, sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, Obligasi Daerah umumnya memiliki tenor menengah hingga panjang yang selaras dengan siklus pembangunan infrastruktur.

“Jangka waktu pembiayaan bisa lebih panjang, bunga dapat menyesuaikan kondisi pasar, dan pengawasannya lebih terbuka karena masyarakat yang membeli obligasi ikut mengawasi penggunaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerbitan Obligasi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024.

Menurutnya, skema pembiayaan tersebut dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah.

“Dengan pembiayaan infrastruktur melalui Obligasi Daerah, APBD dapat lebih difokuskan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya. tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *