OJK dan Polda Bali Sosialisasikan Pelindungan Konsumen Sektor Keuangan kepada Bhabinkamtibmas

KataBali.com – DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Bali menyelenggarakan sosialisasi pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan kepada anggota Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari Satgas PASTI Bali. Kegiatan ini digelar di Kantor OJK Bali, Kamis (15/5), dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan dan mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam edukasi serta deteksi dini di lapangan.

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa sinergi ini penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang adil dan aman. Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi agen edukasi keuangan hingga ke desa-desa. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, mengapresiasi peran Polri dalam mendukung edukasi dan pencegahan kejahatan keuangan.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan peningkatan teknologi serta SDM untuk memberantas investasi bodong dan judi online.

Sosialisasi juga menyampaikan prinsip pelindungan konsumen seperti transparansi informasi, pelindungan data, dan mekanisme pengaduan melalui APPK. Sejak 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal dengan kerugian mencapai Rp142,13 triliun. Pemblokiran konten ilegal mencapai 4.053 unit dalam periode Januari 2024–April 2025.

Masyarakat yang menemukan indikasi keuangan ilegal diimbau untuk melaporkannya ke OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email dan situs web resmi yang telah disediakan.*

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *