Geng Meksiko Penembak WN Turki, Divonis Berat 3 Tahun 10 bulan Penjara

KataBali.com- Denpasar-Empat terdakwa warga Negara ( WN) Meksiko kasus penembakan terhadap Mehmet Turan WN Turki, divonis berat dengan hukuman penjara 3 tahun 10 bulan. Vonis ini hanya dikorting 2 bulan dari tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa penuntut Umum ( JPU) Imam Ramdhoni.

Majelis hakim I Putu Suyoga dalam amar putusan Kamis (12/9/2024) di Pengadailan Negeri ( PN) Denpasar,menyatakan ke empat terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreas (32), Mayorguin Escobedo Juan Antonio (24), Viktor Eduardo Deras Gonzales (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian dengan kekerasan terhadap korban WN Turki.

Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke 2 dan ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) sebagaimana dakwaan alternative kedua JPU.’ Mengadili, menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara,” kata Majelis hakim Suyoga.

Selain itu, hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan bagi terdakwa dikurangkan yang telah dijalani dan terdakwa tetap diitahan. Putusan hakim mengkorting 2 bulan dari tuntutan JPU kepada terdakwa masing-masing empat tahun. Putusan setimpal atas perbuatan yang cukup menghebohkan warga Kuta Badung . Majelis hakim lalu mengesampingkan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa FX. Joniono Rahardjo,SH dkk, dan yang meringankan para karena mareka belum pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan.

Seperti yang diberitakan persidangan yang dikawal ketat petugas polisi dan TNI disinyalir kasus kartel peredaran narkotika kelas dunia dan Turki sebagai transit wilayah Asia. Berutung para terdakwa tidak dikenakan dengan pasal UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya. JPU dalam dakwaan diuraikan aksi percobaan pembunuhan terhadap WN Turki Mehmet Turan itu direncanakan sejak Desember 2023 saat korban tiba di Bali untuk berlibur. Pada saat yang sama, keempat sebelumnya pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia caliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm serta amunisi dari seseorang. Pada bulan Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita ketika sudah di Bali, para Geng Maksiko berkumpul di Jimbaran untuk merencanakan aksi mareka.

Setelah mengetahui lokasi tempat menginap terdakwa Mehmet Turan di Villa Palm House,terdakwa Viktor menyiapkan dua pucuk senjata pistol kepada terdakwa Jose Alonso menuju lokasi menggunakan tiga sepeda motor. Tepat pukul 22.00 Wita (22-23/1/2024) para terdakwa melakukan survei jalan masuk ke Villa, para terdakwa mengancam security Villa Palm Hose dengan menodongkan senjata menyuruh tiarap dan menyita handphone.

Setelah masuk ke dalam Villa lalu memecahkan kaca korban Mehmet terjaga ada ancaman. Mendengar ada kegaduan, korban Mehmet melihat ada pelaku membawa senjata dan seketika ia keluar kamar dan melihat Viktor mengarahkan pistol ke arahnya dan memperlihatkan gesstur meminta uang. Korban langsung ditembak terdakwa Eduardo mengenai dibagian perut korban menglami dua luka tembak dan mengalami pendarahan, juga ditemukan luka-2 terbuka ,lecet dan memar,’kata jaksa Ramdhoni.

Atas putusan tersebut, baik JPU Imam Ramdhoni maupun penasehat hukum para terdakwa FX. Joniono Rahardjo IGP Putra Yudhi Sanjaya, Komang Mahardika Yana dan I Komang Oka Anggara menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima atas putusan tersebut. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *