Mantan Kepala BPN Bali Made Daging & Pengacara Resmi Lapor Balik Pengempon Pura Dalem Balangan
KataBali.com – Denpasar – Made Daging A. Ptnh., S.H., M.H.bersama tim kuasa hukum laporkan dugaan pemalsuan surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tahun 1985 ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/10). Dokumen yang dipersoalkan disebut memiliki dua versi dengan nomor dan tanggal sama, tetapi berbeda dalam keterangan batas tanah sebelah barat.
Begitu keluar dari Tahanan Mapolda Bali, I Made Daging Balik Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen terkait ada dua versi dengan nomor dan tanggal sama dan mengklaim menderita kerugian Rp 6 miliar.
Kuasa hukum Made Daging, I Made Pasek Suardika ( GPS) dan Kadek Cita Ardaana Judi,SH dkk seusai melaporkan mengatakan bahwa setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana mengambulkanpraperadilan ( Prapid) sebagian permohonan jilid !! yang diajukannya (13/10/2026).
“Klien kami langsung mendatangi SPKT Polda Bali Rabu (!4/10/2026) sekitar pukul01.00 Wita, melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran (27/2/1985 yang menurutnya digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya,”jelas GPS .
Dijelaskan, dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mencuat di Bali. Kali ini, Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tertanggal 27 Februari 1985 menjadi objek laporan polisi setelah ditemukan dua versi dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi memiliki perbedaan keterangan batas tanah di sisi barat. Persoalan tersebut dilaporkan I Made Daging A. Ptnh., S.H., M.H., ke SPKT Polda Bali dan teregister dengan nomor STTLP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut, I Made Tarip Widarta, M.Si., tercatat sebagai terlapor. Namun, laporan ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara ini bermula ketika I Made Daging menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berkaitan dengan laporan pidana yang sebelumnya diajukan I Made Tarip Widarta. Dalam proses tersebut, turut dilampirkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor Pem.1/5/1.II/42/85 tertanggal 27 Februari 1985.
Made Daging (MD) menduga dokumen tersebut tidak autentik dan digunakan sebagai bagian dari bukti untuk melaporkannya secara pidana. Ia kemudian bersama kuasa hukumnya meneliti serta mencocokkan surat itu dengan sejumlah dokumen historis pertanahan dan putusan pengadilan. Dari hasil pencocokan yang diuraikan dalam laporan, ditemukan perbedaan keterangan yg yg mengenai batas tanah di sebelah barat. Salah satu versi surat menyebutkan batas barat berupa TN/Selat Bali, sedangkan versi lainnya mencantumkan TN/Tanah DP Balangan.
Kedua surat itu disebut memiliki nomor dan tanggal penerbitan yang sama.
Perbedaan itu dinilai perlu ditelusuri karena objek yang diterangkan merupakan tanah bekas hak milik adat di Desa Jimbaran Nomor 126, Pipil Nomor 297, Persil Nomor 21, Kelas VI, dengan luas 8,070 hektare atas nama Pan Ngarti (almarhum). Pelapor juga menyertakan sejumlah dokumen pembanding. Di antaranya, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/PN.Dps/Pdt/1961, Akta Perdamaian Nomor 6/Pdt.G/1994/PN.Dps, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 130/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY tertanggal 28 Februari 2002.
Menurut uraian laporan, sejumlah dokumen tersebut menerangkan batas barat bidang tanah yang sama sebagai laut. Dokumen pembanding lainnya meliputi sertifikat hak milik, keterangan saksi dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/1999/PN.Dps, surat keterangan dari Desa Pecatu, serta buku rincikan Desa/Kelurahan Jimbaran. Persoalan dokumen tersebut, menurut pelapor, tidak berdiri sendiri. “Surat keterangan yang dipersoalkan disebut telah digunakan dalam sejumlah perkara, antara lain perkara tata usaha negara Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps yang berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi, perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN.Dps, serta dua laporan polisi pada 2025 dan 2026,” kata I Made Daging . .
Daging menyebut dokumen itu juga dipertanyakan penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka pada 19 Desember 2025 dan 16 September 2026. “Saya menilai penggunaan surat tersebut dalam rangkaian proses hukum telah menimbulkan kerugian,” tutupnya.
Dalam laporan polisi, Daging mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar untuk biaya pembelaan hukum. “Sementara kerugian immateriil yang diajukan klien kami mencapai Rp5 miliar, yang disebut berkaitan dengan terganggunya pekerjaan, kehidupan keluarga, dan dampak lain dari proses hukum yang dijalaninya,” tambah Pengacara Gede Pasek Suardika atau yang akrab di sapa GPS.
Atas dasar itu, sambungan Aryantha Wijaya, SH., pengacara I Made Daging, pihaknya meminta dugaan pemalsuan dokumen tersebut diproses melalui jalur hukum. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul dokumen, memeriksa perbedaan kedua versi surat, serta memastikan keaslian dan kebenaran isinya.
Meski demikian, perbedaan isi dokumen belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pemalsuan. “Keaslian surat, pihak yang membuat atau menggunakannya, serta ada tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum,” tutup Aryantha Wijaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan, laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan akan diproses sesuai SOP,” singkat Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.(Smn)

