Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Uang Pengganti Rp 13,3 M Disetor ke Kas Negara

KataBali.com-Denpasar-Tercatat jumlah total pemulihan keuangan Negara Rp 13,3 miliar dari hasil lelang barang rampasan berupa aset tanah atas nama Chris Sridana,MBA terpidana perkara kasus korupsi parkir Bandara Ngurah Rai yang dikelola PT,Penata Sarana Bali ( PT.PSB) .Maka tersisa sekitar 8 miliar uang pengembalian kerugian Negara mencapai Rp 19,4 miliar.

Kejari Denpasar,Kamis (21/3) melakukan pemulihan kerugian Negara dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Chris Sridana sebesar Rp 4.425.975.000 . Uang tunai yang dibungkus plastik diperlihatkan kepada awak media di Aula Kajari Denpasar.

Dana hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah 625 m3 dengan SHM No.924 atas nama Chris Sridana,MBA. Tanah yang laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp 4,825.975.000 dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kajari Denpasar, Agus Setiadi,SH.MH mengatakan sebelumnya telah dilakukan hal yang sama sebesar Rp 6.564,230.400 dari lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah atas nama terpidana. Namun menurut rilis kejaksaan ,uangnya sudah disetorkan ke kas Negara (30/7/2018). Maka jika ditotal pemulihan Rp 6,5 miliar ditambah Rp 4,8 miliar total Rp 13,3 miliar, masih kurang lebih sisa Rp 8 miliar yang mesti dipulihkan.

“Ada barang milik terpidana masih berproses mudah-muidahan jika sudah terjual, bisa menutupi kerugian itu. Aset itu ada di Denpasar dean Tabanan dan berharap segera bisa dijual dengan cepat dan kerugian bisa terpenuhi.”ujarnya. Uang hasil penjualan akan dibagi ke PT.PSB selaku pengelola parkir saat ini.Sebab PT ini salah mengelola parkir sehingga muncul kasus tersebut.

Lanjut Kejari Denpasar Agus Setiadi menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor.159 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana,MBA dijatuhkan pidana penjara selama15 tahun dan denda sebasar Rp 1 miliar.Terpidana juga dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917. Sebelum PK dalam perkara ini sempat menyebut-nyebut anak pengusaha ternama Bali, Chris Sridana dihukum membayar uang pengganti hingga Rp 28,1 mioiar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ditempat terpisah,pihak Angkasa Pura 1 menjelaskan bahwa PT mPSB tidak dapat bagian lagi dalam melakukan pengelolaan saat itu sehingga terjadi kerugian mencpai Rp 19 miliar. “ “Sudah lama diputus (PT PSB),sekarang yang mengelola PT Angkasa Pura sendiri,”jelas pihak Bandara. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *