Empat Tersangka Pembunuhan di Sempidi Diancam Hukuman Mati

keterangan foto Empat tsk pelaku pembunuhan salah sasaran diancam hukum mati.

KataBali.com – Denpasar – Empat pelaku pembunuhan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi ,Badu dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung, Rabu (20/3/2024).Mareka adalah inisial RS,BFHS,OYB,AHM atas perbuatanya diancam maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Tahap II yang berllangsung di ruang Kejari Badung, JPU Imam Ramdhoni telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik polres Badung.” Terhadap ke empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan,”kata Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Badung, Gede Arcana dalam riol8isnya.

Oleh JPU akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi 7untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat i ke-I KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup”jelas Gede Arcana.

Dalam penanganan kasus ini sudah ada satu pelaku anak insial AMF yang divonis 6 tahun penjara.terdakwa juga telah dieksekusi dan ditempatkan di LP Khusus Anak ( LPKA) Karangasem. Sedangkan dua tersangka lainya insial P dan S sedang diproses di Polres Badung.

Diberitakan persistiwa yahng menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar d3endam antara dua pengurus silat.Persaudaraan Setia Hari Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia ( IKSPI) atau biasa disebut kera sakti. Sebelum peristiwa, Senin (14/1/2024) pukul 20.30 Wita,para tersangka membaca pesan singkat dei Whatsapp (WA) group PSHT. Berkumpul di depan Perumhan Citra Land untuk mencari anggota dari IKSPI.

Para tersangka berniat untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI,karena beberapa waktu sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo ada anggota PSHT dipukuli,dibunuh da nada anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. Mareka berkumpul ,lalu anggota PSHT sekitar 20 orang pergi dari depan Perum Citra land menunju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.Ditempat ini mareka melihat seorang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran,namun orang tersebut berhasil melarikan diri.

Tak berselang lama, anggota PSHT melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Di mana2 sepeda motor berboncengan ter4sebut adalah anggota IKSPI. Sedangkan satu lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepada motor. Para anggota PSHT lainya meneriaki dan berusaha menghadang, namun anggota IKSPI yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri. Sedangkan korban yang bukan mrombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.Para tersangka langsung melakukan pengeroyokan secara membabibuta dan menusuk korban.

Mareka mengira korban adalah anggota IKSPI. Usai beraksi para pelaku segera meninggalkan korban yahntg saat itu bersimbah darah.Akibat perbuatan para tersangka, korban Adhi Putra Krismawan yang kala itu baru pulang kerja dari Nusa Dua ke tempat kosnya di daerah Sempidi meninggal dunia. Korban asal Buleleng setelah bercerai dengan istrinya nekat merantau ke Denpasar untuk bekerja mencari nafkah untuk membesarkan anak semata wayang masih kecil akhirnya harus menjadi yatim piatu. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *