Keributan di Depan Indomaret Denkayu Baleran, 4 Warga Sumba Barat Daya Ditahan di Polsek Mengwi

KataBali.com – Badung – Empat warga Sumba Barat Daya (NTT) diamankan Polsek Mengwi lantaran membuat keributan di depan Indomaret Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin (19/2/2024) pukul 19.00 wita

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit reskrim dapat dijelaskan kronologisnya sebagai berikut;

Perkelahian antara 2 (dua) kubu/kelompok ARNOLDUS MONE als JONI, dkk dengan kubu/kelompok MARKUS KONDO, dkk di depan Indomaret Denkayu Baleran berawal dari adanya kesalah pahaman antara ARNOLDUS MONE als JONI dengan MARKUS KONDO di chat Whatsapp yang saling caci maki serta MARKUS KONDO yang tidak terima ditegur saat minum-minuman keras di tempat kos oleh ARNOLDUS MONE als JONI.

Dengan adanya permasalahan tersebut ARLNOLDUS MONE als JONI menghubungi teman-temannya yang tinggal di bedeng proyek Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar untuk datang kekosannya (belakang Indomaret-red) karena ada permasalahan serta meminta untuk menjemputnya ikut ke Gianyar, saat hendak berangkat ke Gianyar didepan Indomaret Denkayu ARNOLDUS MONE als JONI dkk, bertemu dengan kelompok MARKUS KONDO yang menyebabkan terjadinya perkelahian dipinggir jalan dan saling kejar sampai ke Kawasan Obyek Wisata Taman Ayun Desa Mengwi dan sempat mengganggu arus lalulintas di depan Indomaret dan sekitarnya, kemudian ada warga yang melapor ke Polsek Mengwi bahwa ada perkelahian di depan Indomaret Denkayu, selanjutnya Pawas memimpin Unit Kecil Lengkap (UKL) menuju lokasi kejadian, berkat kesigapan petugas yang dibantu warga sekitar kedua kelompok yang berkelahi tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut

Dari peristiwa tersebut “kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dari kelompok ARNOLDUS MONE als JONI dkk yakni AM alias Joni (26), AA (21), AD (19) dan DN (29), tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP”, terang Kompol Adnyana T.J

“Kedua kelompok yang berkelahi ini, kita jadikan Tersangka dan penanganan perkara ini kita split untuk Tersangka Kelompok ARNOLDUS MONE als JONI, dkk ditangani di Polsek Mengwi kemudian Tersangka kelompok MARKUS KONDO, dkk ditangani oleh Polres Badung”, pungkasnya. (21/2). pb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *