Kejari Badung Memperingati Hari HAKORDIA Tahun 2022 Sekaligus Musnahkan BB Narkotika Senilai 4 Miliar

KataBali.com – Mangupura – Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti  (BB) dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung Senin ( 12/12 ) melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 86  perkara  dari perkara Tindak Pidana Umum ( Pidum)  yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan Nopember 2022.

:   Dimana narkotika  65  perkara dengan  nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000,-  dengan perincian sebagai berikut,  Ganja  ​​: 2.192,97 Gram, Tembakau Sintetis​: 3,79 Gram

   Kemudian extasy​​​: 133,09 Gram, – Sabu-sabu​​: 2.323,5 Gram, Kokain​​​: 275,75 Gram,  terdiri dari ,Ganja, 2.192,97 Gram,Rp. 100.000, gram,Rp. 219.297.000, 2 Tembakau Sintetis,3,79 Gram Rp. 100.000,- / gram Rp. 379.000,3.Extasy,133,09 Gram,Rp. 500.000,/ gram Rp 66.545.000, 4 Metamfetamina (Sabu-sabu),2.323,5 Gram Rp. 1.500.000, / gram Rp. 3.485.250.000, 6. Cocain 275,75 Gram,Rp. 1.500.000,- gram Rp. 413.625.000,Total Rp. 4.185.096.000,

    Barang Bukti  yang dimusnahkan diantaranya Handphone berbagai merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu, DLL b. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : Senjata tajam, Pakaian, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.

    Kegiatan pemusnahan BB dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).

      Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo  mengatakan pemusnahan BB,  dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan , juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kejari Baduing Imran Yusuf.        

    Kejari Badung dalam Sambutanya , bahwa kegiatan pemusnahan BB merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi,ujar Bamaxs.( Smn)..

    .

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *