Penundaan Pemilu Tidak Punya Dasar, Perlu Ditangkap

KataBali.com – Mojokerto – Wakil ketua PWNU Jatim Dr. Ma’ruf Syah.S.H, M.Hum,.(Gus Ma’ruf) menilai penundaan pemilu akan menabrak konstitusi. Sedangkan pelakunya bisa ditangkap karena tidak punya Dasar hukum. Indonesia sudah memilki dasar hukum tentang pemilu.

“Dasar hukum pemilu sudah ada pada UU 1945 pasal 22 (e) ayat 1. Dan ini sudah diamandmen ke tiga, bahwa pemilu dilaksanakan secara umum bebas, jujur dan adil setiap 5 tahun,” ungkap Dosen Unusa dalam acara NGABARI (Ngaji Bersama KAHMI) di NR. Cafee Kota Mojokerto, Sabtu (19/3/2022).

Pada UU 1945 pasal 7, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

“Kalaupun mau mau merubah aturan tersebut. Ada beberapa mekanisme untuk merubah suatu undang-undang,” ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk merubah suatu undang-undang. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi.

“Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, ayat (1) usul perubahan pasal UU pasal dapat di agendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,” tuturnya.

Pasal (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang akan untuk diubah beserta alasannya

“Pada Pasal (3) untuk mengubah pasal-pasal uud sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Nah kita lihat apakah komposisi pendukung dan yang menolak seberapa kuat di MPR,” bebernya.

Pasal (4) berbunyi, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR.

Sedangkan pada pasal (5) khusus mengenai bentuk negara kesatuan RI tidak dapat dirubah.

Sementara itu, pengamat politik Dr Mahfud Agus Fauzi menilai penundaan pemilu bisa jadi sahabat secara hukum. Asal terlebih dahulu dirubah UU nya.

“UU pemilu bisa saja dirubah dan itu sah. Kalau pun penundaan pemilu juga boleh,” ucapnya di acara yang sama.

Namun, dirinya mengingatkan akan timbul gejolak dari arus bawah. Dirinya mencermati proses pembentukan UU KPK dan Cipta kerja.

“Isu penundaan pemilu ini lebih besar dari pada UU KPK dan Omnibus law yang memakan banyak korban. Kalau menurut hemat kami, akan lebih banyak gejolak yang lebih besar, ” terangnya. ys

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *