Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,Sesuaikan Tarif PCR Rp 495.000

Caption, Test Swab PCR di Bandara I Gst Ngurah Rai, Bali

KataBali.com – Denpasar – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali mendukung kebijakan pemerintah, mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan, telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp 495.000,-.   

   Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.    

   “Sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara  I Gusti Ngurah Rai,menyesuaikan harga sesuai kebijakan ,mulai  Kamis (19 /8)2021 Tarif RT-PCR menjadi Rp 495.000,-”, kata Herry A.Y Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  Bali.

    Untuk Lokasi layanan RT-PCR di BandaraI Gusti Ngurah Rai, di Area Publik Kedatangan Domestik bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran, selain itu terdapat juga  layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000,-. Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan”, ujarnya.

   ” Bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital,” jelas Herry    

    Herry berharap dengan penyesuaian tarif PCR ini, “Semoga dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19, “imbiuh  Herry 

    Seiring dengan hal tersebut,kata Herry dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara.

   ” Bagi pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan tetap patuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala, kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM ketentuannya agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan”, tutup Herry. ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *