Kabupaten Tabanan Dianugerahi Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

KataBali.com – Tabanan – Pemkab Tabanan dianugerahi penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI karena dipandang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik. 

Penghargaan KLA yang diterima oleh Kabupaten Lumbung Pangannya Bali itu, diungkapkan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI kepada Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda I Gede Susila, melalui virtual zoom meeting room dan disiarkan secara live streaming di youtube, Kamis, (29/7). 

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, juga turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Staf Khusus serta pejabat pimpinan pratama Kementerian PPPA, serta Kepala Daerah atau perwakilan Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang menerima penghargaan KLA Tahun 2021.

“Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, kita harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita. Apalagi jumlah anak mengisi 1/3 dari populasi Indonesia,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutan pembukanya.

Lebih dari itu, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konstitusi undang-undang dasar Negara RI, konpensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta undang-undang perlindungan anak. Secara umum anak memiliki 4 hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi. 

Sebagaimana diketahui bersama, isu-isu yang melingkupi anak sangat komplek dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan bahkan menjadi syarat terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak

“Untuk itu, dibentuklah Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA. Kabupaten Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegerasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” imbuh Menteri dari Bali tersebut

Kabupaten/Kota Layak Anak juga dikatakannya diamanatkan oleh undang-undang perlindungan anak yang juga didukung oleh undang-undang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang Pemerintah Daerah dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah dan harus didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan.“Penghargaan KLA, sebagai satu syarat bahwasanya Kabupaten kita sudah memenuhi hak-hak anak, karena bagaimanapun juga, anak adalah modal dasar untuk pembangunan, dengan pemenuhan hak yang baik, pemikiran dan pembangunannya kelak akan memberikan sesuatu yang besar untuk daerah kita nanti” Ujar Gunawan selaku Kepala Dinas Sosial PPPA Kab Tabanan saat ditanyai pendapat. Penghargaan KLA Tahun 2021 diperoleh Kabupaten Tabanan, karena Kepala Daerahnya telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *