Amankan Aset Pemkot, Walikota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Kajari Surabaya

KataBali.com – SURABAYA – Turut mengamankan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai berupa saluran brandgang Jalan Embong Wungu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (31/5/2021).

Penghargaan itu diberikan Wali Kota Eri Cahyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja di sela acara hari jadi Kota Surabaya ke-728 di Balai Kota Surabaya.

Perlu diketahui, melalui jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Surabaya berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No.23-35 Surabaya.

Saat itu aset capai Rp36 miliar lebih itu diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya Anton Delianto kepada Wali Kota Eri Cahyadi di Kantor Kejari Surabaya, pada hari Jum’at, 5 Maret 2021 lalu.

Aset dengan luas sekitar 400 meter persegi pada tahun 1998, Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya. Ady

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *