Jamu Peserta ACHA, Gubernur: Pergub Tentang Sampah Plastik Diapresiasi Hingga Mancanegara

KataBali.com – Denpasar – Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan penataan yang benar agar pembangunannya terpola, terarah dan terencana dengan baik. Untuk itu, berbagai program pembangunan Bali dituangkan dalam visi Pemerintah Provinsi Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

Visi tersebut mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala, menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Semua itu dapat terlaksana melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menjamu makan malam peserta 2nd ASEAN Conference on Healthy Ageing (ACHA) 2019, di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (1/10) malam.

Ia menyebutkan, visi tersebut pada akhirnya dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi.

Berkaitan dengan itu, berbagai program telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya terkait dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menurut Gubernur Koster, sejak dicanangkan Pergub yang pertama ada di Indonesia itu, telah banyak mendapatkan apresiasi dan respon positif dari berbagai daerah bahkan dunia internasional.

“Saat ini sudah tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek, sedotan, styrofoam dan bahan berplastik lainnya. Silahkan Bapak, Ibu lihat di atas meja, sedotannya terbuat dari kertas bahkan ada juga yang terbuat dari bahan alami seperti bambu,” ujar Gubernur Koster sambil menunjuk ke beberapa meja yang berderet di hadapan tamunya.

Dikatakan, kebijakan ini berdampak pada berkembangnya seni kerjanin rakyat, karena ada juga sedotan terbuat dari bambu kemudian diisi hiasan ukiran khas Bali.

Kebijakan lainnya yang dibuat Gubernur Bali ialah telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

“Setiap hari Kamis, purnama, tilem, hari jadi Pemerintah Provinsi Bali, hari jadi kabupaten dan kota, setiap pegawai diwajibkan mengenakan busana adat Bali. Kebijakan ini sangat bagus, tidak hanya berdampak pada peningkatan kecintaan seni budaya, kearifan lokal dengan busananya, tapi juga berdampak terhadap ekonomi. Ternyata industri busana, pedagang dan toko busana, meningkat omzetnya setelah diberlakukannya peraturan gubernur ini,” ungkap Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Ditambahkan Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, dalam setahun kepemimpinannya memang masih fokus menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali.

“Kami tengah bekerja keras dalam setahun ini, membuat kebijakan untuk menata pembangunan Bali secara komprehensif dan fundamental agar Bali ke depan menjadi lebih baik. Kita ingin menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan lainnya dalam menjaga alam Bali yakni saat ini tengah dipersiapkan Peraturan Gubernur terkait Bali sebagai pulau dengan Energi Bersih dan Hijau. Selain itu juga tengah dirancang Peraturan Gubernur tentang Pelindungan atau Konservasi Pantai, Sungai, Danau, Air Terjun, Sumber Mata Air, Daerah Resapan Air, Bulakan, dan Air Bawah Tanah.

“Agar alam Bali tetap terjaga dengan baik, kami tengah menyiapkan kebijakan energi bersih. Jadi semua pembangkit listrik di Bali harus menggunakan energi baru terbarukan. Selain itu juga kami siapkan kebijakan untuk melindungi sumber mata air, laut dan danau,” kata Gubernur Koster.

Tak sampai di situ, Gubernur Koster juga menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Pengobatan Alternatif Tradisional Bali Melalui Unit Pelayanan Kesehatan dan Industri Pengobatan Tradisional di Bali.

“Kita juga siapkan kebijakan tentang kesehatan tradisional. Akan kita kembangkan industri pengobatan tradisional Bali. Bali akan memiliki pusat layanan kesehatan tradisional dan industri obat tradisional,” katanya menandaskan.

Pada kesempatan itu, Ny Putri Suastini Koster yang adalah istri Gubernur Bali sekaligus dikenal dengan sebutan seniman multitalenta, tampak menyambut para tamunya dengan membacakan puisi berjudul ‘Sumpah Kumbakarna’. Dengan irama vokal dan gestur yang lentur, Ny Putri Koster mampu membius sehigga segenap tamu yang hadir melakukan ‘standing applause’. hbi

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *