Finns Beach Club Digugat Braga Solution Ke PN Denpasar

Keterangan Foto. Kuasa Hukum PT. Braga Konsep Solution, Nico Senjaya,SH,MH

KataBali.Com – Denpasar, PT Pantai Semara Nusantara ( Finns Beach Club) digugat atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini,setelah mediasi antara kedua pihak  tergugat (Finns Beach Club dengan penggugat  Braga Conzeptz ( Braga Solution) gagal menemui win-win solution berlangsung di PN Denpasar.

PT PSN  ,bergerak di bidang perdagangan dengan merek dagang Finns Beach Club) beralamat di Jalan Pantai Berwa, Banjar Berwa,Desa Tibubeneng,Kecamatan Kuta Utara,Kabupaten Badung,Bali digugat oleh Simon Husin C. O selaku Chief Operating Office Braga Conzsptz ( Braga Solution yang beralamat di J-5-15, Solaris Mont Kiara, Kuala Lumpur dan Ica Nuraeni selaku Direktur PT. Braga Konsep Solution yang beralamat di Badung, Bali.

Kuasa hukum penggugat , Nico Senjaya,SH.MH & rekan kepada Katabali .Com (10/9), mengatakan Braga Solution melakukan gugatan ke PT. Pantai Semara Nusantara (PSN) atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang menimbulkan kerugian klienya Rp 1.900.000.000.

Persolaan muncul ketika Braga Solutionss sebagai promotor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewajibanuntuk mendatangkan artis dan mengatur sebuah event yaitu konsel musik rapper terkenal untuk pertama kalinya di Indonesia Jason Derulo pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.

Konser yang berlangsung sukses namun dalam perjalanan tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama dimana PT PSN harus membayar uang Rp 1.900.000.000 sebagai hasil penjualan tiket dari event tersebut kepada PT. Braga Konsep Solution yang telah menghadirkan artis dengan menampilkan beberapa lagu emasnya.

Lanjut Nico Senjaya, yang menarik para penonton kurang lebih 2000 orang.Sehingga lokasi (Finns Beach Club) tempat diselenggarakan PT PSN semakin terkenal oleh masyarakat luas. Meski tidak ada perjanjian anatara PT Braga Konsep Solution mengenai harus berapa lama artis tampil dan harus menyanyikan beberapa lagu, sebagai pihak yang telah menghadirkan artis yang mengisi event konser dengan PT PSN selaku tuan rumah.

Namun PT Braga Konsep Solution dengan itikat baik telah berusaha semaksimal mungkin untuk menampilkan JASON DERULO dengan lagu-lagu hitnya membuat penonton merasa puas menikmati konser tersebut.

Para tergugat yang ikut diseret dalam perkara perdata PMH diantaranya, Drew Inglis selaku General Manager PT.PSN,I Ketut Subina selaku Direktur PT PSN dan Tony Inglis yakni sebagai pemilik PT PSN. Ketigatergugat telah berulang kali ditegur dan ditagih untuk segera menyelesaikan kewajibannya menyerahkan 100% uang hasil penjualan tiket konser music JASSON DARULO yang seluruhnya total Rp 1.900.000.000 kepada PT Braga Konsep Solution.

Namun kata Nico Sanjaya,tidak ada itikat baik dari PT PSN sehingga menimbulkan kerugian Pengembalian uang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam surat Event Agreement Finns Beach Club Bali “ JASSON DARULO” Tanggal 30 Oktober 2018.

Akibat perbuatan para tergugat (Drew Inglis, I Ketut Subina,Ton Inglis ) PT. Braga Konsep Solution telah mengalamikerugian secara moriill dan materiil,PT Braga Konsep Solution juga mengalami kerugian Imaterial yaitu konsentrasi kerja terganggu untuk mengurus perkara quo ini dan mengakibatkan penghasilan dan kesehatan menurun yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Apabila para tergugat terbukti beersalah melawan hukum dan tidak pernah menunjukan itikad baik serta dikhawatirkan tidak memenuhi keputusan ini agar tidak sia-sia maka untuk menyelesaikan masalah ini PT Braga Solution minta majelis hakim yang memimpin sidang menyita jaminan ( Conservation Beslag) atas benda sebidang tanah dan bangunan club ( Finns Beach Bali) dan barang bergerak atau tidak bergerak lainya .Juga bangunan rumah tinggal, di Jalan Ciung Wanara IV/4,Renon,  milik I Ketut Subina (tergugat III).

 Untuk diketahui para tergugat dalam kasus dugaan penipuanini telah melanggar pasal 1365 KUHP yang menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,wajib mengganti kerugian itu..

 Dan berdasarkan pasal 1367 ayat 1 KUHP Perdata   menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian disebabkan atas perbuatanya sendiri,tetapi juga kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau dibawah pengawasanya.

“ Atas dasar itu, dalam permohonannya para penggugat ( PT Braga Konsep Solution meminta untuk mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyita semua jaminan yang sah dan berharga dari pera tergugat,” kata Nico Senjaya. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *