Bupati Eka Launching OSS Goes To Publik menuju Tabanan Tertib izin

KataBali.com – Tabanan, Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan, Dinas Penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (DPMPPTSP) meluncurkan program Online Single Submission (OSS) kepada masyarakat, dan khusus pada masyarakat menengah ke bawah agar usahanya tetap berjalan dan terlindungi. Dengan adanya OSS ini mempermudah masyarakat mengurus administrasinya dalam mengurus ijin usaha karena bisa dikerjakan dengan cepat  tanpa menunggu lama, hal ini disampaikan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastiti saat melaunching OSS Goes to Publik, Senin (23/9) di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu satu Pintu Tabanan.

Hadir dalam acara ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu  AL Khatab, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Forkompinda, Para OPD dan Para Camat se-Kabupaten Tabanan.

Kepala DPMPPTSP I Made Sumerta Yasa mengatakan Launching OSS Goes To Publik ini dilakukan mengingat banyak masyarakat yang masih enggan mengurus ijin yang mana dari tahun 2018 DPMPPTSP sudah online dan dapat di akses dari mana saja, dan adanya komitmen tinggi dan keberpihakan dari Bupati dan jajaran untuk mendekatkan pelayanan terutama pada sector UMKM.  Menurut data Kabupaten Tabanan menunjukkan jumlah UMK sebanyak 41.459 UMK, tetapi yang memiliki ijin hanya 7.493 UMK dan 33.966 UMK belum memiliki ijin.

“ diluncurkan OSS goes to Publik melalui program Tabanan Tertib Ijin (Tantri)  dengan mendekatkan pelayanan perijinan kepada pemohon langsung bisa di akses dan dikerjakan sendiri lewat HP dan internet secara langsung, serta tim DPMPPTSP langsung turun ke pelosok-pelosok desa dengan proses ijin di tempat cukup dengan KTP, 5 menit ijin sudah jadi di tempat,” jelasnya.

UMKM yang telah memiliki ijin akan mendapat kemudahan  dalam mendapatkan kredit di Bank, dengan begitu kedepan kami akan mendorong semua UMKM taat pajak dengan segera mengurus NPWP sehingga  akan berdampak pada pendapatan asli daerah.

“ melalui launching OSS Goes To Publik semua ijin usaha dari mikro, kecil dan menengah akan memiliki ijin usaha sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.

Sementara Bupati Eka mengatakan  kita dihadapkan pada tuntutan pelayanan  administasi kepada masyarakat yang meningkat terus dari tahun ke tahun. Melalui  program OSS ini semua jajaran Pemerintahan daerah dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya kita meningkatkan kinerja pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing.

“ saya yakin dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta semangat kerja yang tinggi, mudah-mudahan kita dapat mencapai hasil yang memuaskan,” jelas Bupati Eka.

Diriny mengatakan dukungan Pemerintah Pusat untuk pelaku usaha diatur khusus melalui PP 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perijinan terintegrasi secara elektronik dikenal dengan OSS, dimana semua proses pembuatan ijin usaha  dilakukan secara elektronik tanpa berkas hanya memerlukan KTP, email dan NPWP dan program ini telah diterapkan Kabupaten Tabanan sejak Agustus 2018.

“Dengan diluncurkan program ini semoga mampu memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi masyarakat yang mengurus ijin, khususnya ijin usaha mikro kecil menengah tanpa harus kemana-mana karena kami yang akan menjemput bola dan kami akan semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.Umar Ibnu kepala Ombudsman Perwakilan Bali menambahkan PTSP merupakan ujung tombak dalam pelayanaan dan merupakan satu model, satu contoh yang bisa dipakai untuk mendorong supaya Pemerintahan dapat berjalan dengan baik menuju Pemerintahan yang Good Government dan Clean Government. “ dirinya juga mengapresiasi program OSS ini, mengingat OSS ini suatu mekanisme yang mudah bahkan tidak repot, murah, cepat dan efisien  dapat dilakukan dimana saja. Supaya  sistem ini dirawat   betul-betul dan diperhatikan supaya tidak lelet sehingga dapat memberikan pelayanan baik dan berjalan dengan lancar,” jelanya.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *