Residivis Curanmor dan Curat Kembali Dibekuk Oleh Polresta Denpasar

KataBali.com – Dalam pers rilis yang digelar oleh Polresta Denpasar hari ini (7/8), sebelum ditangkap pelaku sempat mencuri di beberapa lokasi di wilayah Denpasar. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor dan 5 buah HP berbagai merk.

“Pelaku curat ini adalah residivis kelas kakap yang sudah meresahkan masyarakat Denpasar selama ini. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Denpasar (dalam) memberantas dan mencegah aksi kejahatan,” tutur Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Benny Pramono.

Beberapa lokasi yang pernah dijarah oleh pelaku sebelum akirnya tertangkap sekarang diantarany sebuah rumah kos di Ubung, rumah kos di Kuta Selatan, rumah kos di Subak Dalem, dan terakhir di salah satu proyek pembangunan di Sesetan, Denpasar.

Dengan barang bukti demikian dan statusnya sebagai residivis, pelaku dijeratpasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *