Terlibat Korupsi 5 Pegawai LPD Kapal Disidangkan
KataBali.com. – Mengwi, Badung. Pengadilan Tipikor Denpasar mulai menggelar sidang perdana kasus korupsi dana LPD Desa Adat Kapal,Kecamatan Mengwi Badung. Kelima terdakwa yang semuanya ibu-ibu ,Selasa (30/4) dalam sidang dengan agenda dakwaan itu koor meneteskan air mata disaksikan sanak keluarganya.
Emak-emak luguh tampak malu harus duduk di kursi pesakitan,mareka diduga menggelapkan dana LPD sebesar total Rp 15 miliar.Kelima emak-emak adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38),Ni Wayan Suandani (36),Ni Made Ayu Ardianti (42),Ni Nyoman Sudiarsih (36) dan Ni Luh Kristianti (50).
Kelima terdakwa didampingi Advokat Komang Sutama,SH dan Dr.Made Sudjana,SH, mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Badung I Wayan Suardi membacakan dakwaanya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Esthar Oktavi dan anggota Anggeliky,mareka diduga telah merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.
Para terdakwa yang bertugas sebagai kolektor atau juru tagih itu telah menyelewengkan dana nasabah masyarakat disekitar Mengwi. Dana-dana yang ditagih bukanya disetor ke kas LPD,melainkan uang yang ditarik malahan diembat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan kelima terdakwa , merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancampidanadalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang R.INomor 31 Tahun l999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubahdalamUndang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001tentang Perubahanatas undang-Undang RI Nomor31Tahun l999tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Seusai dakwaan,kauasa hukum kelima terdakwa, Komang Sutama dan Made Sudjana,SH menyatakan tidak mengajukan eksepsinya.Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ( Sim).