Pemprov Bali Tolak Hibahkan Tanah di Desa Tibubeneng

KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menolak menghibahkan atau meminta kembali tanah kepada Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun.

Penolakan pengambilalihan lahan atau tanah milik Pemprov Bali kepada Desa Tibubeneng, tentunya dengan berbagai argumentasi dan pertimbangan. Berdasarkan aturan dan perundang-undangan, ada pertimbangan strategis dilakukan Pemprov Bali terkait tanah atau lahan milik Pemprov Bali itu.

Kepala UPT Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Pemprov Bali Ketut Nayaka mengungkapkan, pemanfaatan dan penggunaan lahan Pemprov Bali, sudah berdasarkan kajian mendalam.

“Berbagai pertimbangan telah dilakukan tim Pemprov Bali dan hasil keputusannya yakni menolak mengibahkan atau pengambilalihan tanah milik Pemprov Bali itu oleh Desa Tibubeneng,” tegas Nayaka dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (4/1/2018).

Ia mengatakan, Pemprov Bali tidak hanya mengurusi Desa Tibubeneng saja melainkan banyak desa lainnya yang mendapat perhatian pemerintah.

Terlebih, Pemerintah Provinsi Bali sudah memberikan tanah aset Pemprov Bali untuk Kantor Kepala Desa seluas 10,5 are dan Gedung Serbaguna termasuk sarana olah raga futsal dan badminton seluas 25 are.

“Peminjaman aset Pemerintahan Provinsi Bali tersebut kepada Desa Tibubeneng, Kec Kuta Utara, Kab Badung seluas 35,5 are sesuai sertifikat sudah lebih dari cukup,” kata Nayaka menegaska. Hal itu untuk menjawab berkembangnya berita seputar rencana permohonan pengambilalihan tanah atau lahan milik Pemprov Bali oleh Desa Tibubeneng.

Mengenai usulan meminjam tanah milik Pemprov Bali seluas 1,3 hektar yang hendak digunakan lapangan olahraga, tidak dapat dipertimbangkan karena akan dimanfaatkan oleh pemprov Bali untuk kepentingan yang lebih luas dan strategis.

“Masyarakat Desa Tibubeneng seharusnya berterimakasih kepada pemprov Bali, karena sudah diberi pinjam gratis,” sambungnya. Pihaknya mengingatkan, pemerintah tidak hanya mengurus kepentingan satu desa, namun juga harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat lainnya.

Sementara, seorang pegiat media sosial, menilai manfaat didapatkan Pemprov Bali akan lebih tinggi dari mengontrakkan tanah ini, ketimbang dimanfaatkan sebagai lapangan desa. Desa adat mestinya bisa menerima hal itu.

“Mengingat, Desa Tibubeneng memiliki APBDES lumayan tinggi. Seharusnya, mereka bisa mengusahakan lapangan desa dengan cara yang lain,” ujar dia.

Pendek kata, aset produktif pemprov memang harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan pemprov. Sebelumnya Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya mengirim surat keberatan ke Gubernur Bali menyikapi pengambil alihan lapangan tersebut oleh investor.

Melalui Surat Nomor: 593/488/Tibubeneng, tentang keberatan tertanggal 22 Oktober 2018, pihak desa menyampaikan keberatan, lantaran tanah yang telah dimanfaatkan lapangan desa sejak tahun 1988, dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Surat keberatan ke Gubernur Bali terkait permohonan pinjam pakai Lapangan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya beralasan, dirinya beberapa kali didatangi investor yang akan memanfaatkan tanah lapangan tersebut. (*)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *