Gugatan Petani Dikabulkan, PN Oelamasi Tetapkan Ganti Rugi dari Negara
caption : Ruang Sidang (foto: ist Simon)
KataBali.com – KUPANG – Seorang petani hortikultura asal Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gasper Esron Tipnoni (51), berhasil memenangkan gugatan ganti rugi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan setelah dinyatakan menjadi korban salah tangkap dan proses hukum yang tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.GR/2026/PN Olm di Pengadilan Negeri Oelamasi pada 26 Mei 2026. Hakim tunggal Natha Praditya Mandala, SH., MH., Li., mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.
Gasper melalui kuasa hukumnya, Ferdianto Boimau, SH., MH. bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, menggugat Kepolisian Republik Indonesia cq Polda NTT cq Polres Kupang, Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Kupang, serta Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI.
Pemohon menilai dirinya telah mengalami kerugian akibat ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa dasar hukum yang sah serta karena adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Atas dasar itu, pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi para termohon dan turut termohon. Pada pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menetapkan negara melalui Kementerian Keuangan RI untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp7.879.339 kepada Gasper Esron Tipnoni.
Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” demikian bunyi putusan tersebut.
Caption : Natha Praditya Mandala ,SH.MH.Li
Hakim Natha Praditya Mandala mengatakan perkara ini merupakan kasus ganti rugi pertama yang ditanganinya sejak bertugas di Pengadilan Negeri Oelamasi sekitar satu tahun lalu.
“Ini merupakan perkara ganti rugi pertama yang saya tangani dan putuskan. Saya juga baru pertama kali mengabulkan permohonan seorang petani dalam perkara ganti rugi di wilayah Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai proses hukum yang dilakukan terhadap pemohon tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemohon yang akhirnya terbukti menjadi korban kekeliruan penegakan hukum atau salah orang.
Sebelum bertugas di PN Oelamasi, Natha Praditya Mandala pernah menjalani masa sebagai calon hakim di PN Dompu, Nusa Tenggara Barat, kemudian bertugas di PN Kapanjen, Kabupaten Malang, sebelum akhirnya ditempatkan di Kabupaten Kupang, NTT.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut sebelumnya juga pernah menjalani magang di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar sebelum berkarier sebagai hakim. tm/smn


