“PN Negara Mengadili Perkara yang Tidak Kami Gugat” Kuasa Hukum Ahli Waris Dirmawan Siapkan Banding
KataBali.com – Negara – Pengadilan Negeri Negara melalui Putusan Nomor 334/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 2 Juni 2026 menyatakan gugatan para ahli waris almarhum Dirmawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dalam sengketa terkait Akta Perdamaian Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Nga dan objek tanah SHM Nomor 349 di Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat, Deni Rahadian Muhammad, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan tidak menyentuh substansi pokok perkara yang diajukan para penggugat.
Menurut Deni, gugatan yang diajukan kliennya bukan berkaitan dengan pelaksanaan penjualan tanah yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim, melainkan mengenai keabsahan Akta Perdamaian yang dibuat tanpa melibatkan pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami berpendapat bahwa yang kami gugat adalah keabsahan Akta Perdamaian dan perlindungan hak klien kami, bukan soal menunggu tanah itu dijual atau tidak. Kerugian hukum menurut kami sudah timbul sejak Akta Perdamaian tersebut dibuat tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan,” ujar Deni usai menerima salinan putusan.
Deni menegaskan bahwa dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menilai apakah Akta Perdamaian Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Nga dapat mengikat pihak yang tidak ikut dalam proses perdamaian, termasuk menilai kedudukan hukum ahli waris almarhum Dirmawan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Namun menurutnya, aspek-aspek tersebut belum diperiksa secara mendalam karena perkara dihentikan pada aspek formal dengan alasan prematur.
“Kami melihat ada perbedaan mendasar antara objek gugatan yang kami ajukan dengan pertimbangan yang digunakan dalam putusan. Karena itu kami sedang menyiapkan upaya hukum banding agar perkara ini dapat diperiksa secara lebih komprehensif di tingkat Pengadilan Tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Deni menyatakan putusan NO bukanlah putusan yang memeriksa dan menolak pokok gugatan, melainkan putusan yang menyatakan gugatan belum dapat diterima karena alasan formal.
“Perlu dipahami bahwa putusan ini tidak menyatakan klien kami tidak memiliki hak. Pengadilan belum masuk memeriksa substansi hak tersebut karena perkara dihentikan pada aspek formal. Oleh sebab itu, ruang hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami masih terbuka melalui upaya banding,” tegasnya.
Pihak penggugat saat ini tengah menyusun Memori Banding yang akan diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata. Mereka berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai kembali apakah alasan prematur yang digunakan dalam putusan tingkat pertama telah sesuai dengan objek sengketa yang sebenarnya diajukan dalam perkara tersebut.tm

