Implementasi Perbup 47, Dinas LHK Badung Siapkan Pengganti Tas Kresek

KataBali.com – BADUNG, Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) sedang menyiapkan tas atau kantong belanja berbahan kain endek dengan desain khusus. Kantong atau tas ini diharapkan dapat menjadi alternatif pengganti tas kresek bagi ibu–ibu saat berbelanja ke pasar.

DINAS LHK KELUARKAN DISAIN TAS

“Rencana kami akan kerjasamakan dengan CSR (corporate social responsibility)  perusahaan di Badung. Mereka menyiapkan tasnya, kami menyiapkan desainnya. Nanti tas bisa dibagikan ke ibu-ibu PKK yang telah ikut di bank sampah,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, Rabu (9/1).

Namun, karena pemerintah tidak boleh menjual tas, jadi siapa pun dipersilakan menggunakan desain yang telah disiapkan Dinas LHK. Kompensasinya harga jual tas tersebut harus terjangkau untuk masyarakat kecil.

“Intinya kami menyiapkan desain semenarik mungkin. Ini cara kami supaya masyarakat mau beralih, tidak lagi menggunakan kantong plastik,” katanya.

“Sekalipun tidak menggunakan desain dari kami, harapannya supaya tas pengganti kantong plastik tidak dijual mahal, supaya masyarakat mampu membeli. Dengan begitu betul-betul program pengurangan kantong plastik ini dapat berjalan efektif. Kalau masyarakat tidak mampu membeli, khawati sembunyi-sembunyi menggunakan kantong plastik,” imbuh nya.

Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dinas LHK berencana mensosialisasikan pengurangan kantong plastik ke kantor-kantor pemerintahan, swasta, tempat perbelanjaan, lingkungan sekolah, dan tempat-tempat pariwisata.

“Kami juga akan libatkan staf Dinas LHK baik yang tergabung dalam tim Gotik (Gojek Sampah Plastik) dan Batik (Badung Anti Kantong Plastik),” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/pararem desa adat yang bersangkutan. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *