Badung Tindak lanjuti Perda Bali no 11 Tentang Bendega
Rapat dipimpin Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana didampingi anggota Nyoman Mesir serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat perdana kemarin juga dihadiri anggota pansus Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega, yakni, I Nyoman Dirgayusa, I Gede Suraharja, serta I Wayan Suweta.
Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega merupakan tindak lanjut Pemkab Badung terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, kata Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana.
“Di provinsi kan sudah disahkan, sekarang harus kami tindak lanjuti di Badung. Di Badung kami merasa perlu ditetapkan Perda Perlindungan dan Pelestarian terhadap bendega ini,” katanya.
Pelestarian terhadap para bendega dan nelayan di Badung perlu dilakukan di era globalisasi agar keberadaan mereka tetap lestari. Apalagi Badung merupakan daerah pariwisata yang memiliki banyak pantai, menurutnya bendega perlu mendapat perlindungan yang pasti, ungkap Luwir Wiana yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung itu.
Perda tersebut akan diatur mengenai norma-norma adat yang berhubungan dengan ketatakramaan bendega berdasarkan Tri Hita Karana, kata politisi dari PDIPerjuangan ini