Polri Didesak Segera Tuntaskan Kasus Munarman

KataBali.com-Lamban dan berlarutnya proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penistaan pecalang di Bali dengan tersangka Juru bicara (Jubir) Fron Pembela Islam (FPI) Munarman memantik reaksi beragam dari masyarakat.
Terbaru, reaksi masyarakat itu datang dari tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Ngurah Harta. Turah-sapaan Gusti Agung Ngurah Harta mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Ini murni kasus hukum dan bukan perkara politik. Sehingga sudah selayaknya mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif sebagaimana seharusnya,”tegas Turah.
Untuk itu, lanjut Pinisepuh Sandhi Murti ini, pihaknya akan mendatangi Polda Bali
untuk meminta penjelasan resmi dari Polda Bali melalui aksi damai.
“Senin (15/5) ini kami akan menggelar aksi damai. Kami akan datangi Pold Bali, untuk meminta penjelasan resmi,”ungkap Turah Harta.
Lebih lanjut, Turah juga mengaku bahwa pihaknya terus menerus pertanyaan dari masyarakat, “Ada bermacam-macam pertanyaan yang datang kepada kami, namun yang memiliki otoritas untuk menjawab dan memberikan kepastian itu kan Polda Bali. Sehingga dalam Aksi Damai nanti, kami ingin bertatap muka dan mendengarkan penjelasan langsung ” Tegas Turah Harta.
Sedangkan Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada kapolda Bali untuk bertatap muka dan surat pemberitahuan akan adanya aksi damai di Markas Polda Bali, sejak Jumat, kemarin (12/5).
“Syukurlah, surat kami sudah direspon hari ini oleh pihak Polda Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain” Ujar Valerian.
Selain itu, kata Valerian, bila menghitung waktu, maka perkara ini sudah cukup lama tersendat, namun kami tidak tahu persis dimana kendalanya. “ Munarman dilaporkan klien kami tanggal 16 Januari 2017, lalu Polda Bali melalui serangkaian gelar perkara sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017 dan Hakim Tunggal PN Denpasar sendiri dalam sidang terbuka di PN Denpasar tertanggal 20 Februari 2017 telah menerima pencabutan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan Munarman.
Nah, ini sudah lebih dari tiga bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?” Tanya Valerian yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini.
Sementara Juru Bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Teddy Rahardjo menambahkan bila penetapan tersangka terhadap Munarman oleh Polda Bali sudah memenuhi prosedur KUHAP, “ Apabila Munarman maupun penasihat hukumnya terus berdalih, ya silahkan lakukan pembelaan maksimal dalam sidang yang menyidangkan pokok perkara. Ini negara hukum, mari sama-sama menghormati hukum. Sehingga  kami juga harapkan Polri untuk bertindak tegas agar tidak menimbulkan rumors yang justru menyulitkan institusi POLRI sendiri” pungkas Teddy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Zet Hassan seorang warga Muslim di Denpasar 16 Januari 2017, yang berdasarkan alat bukti dari kanal youtube berdurasi 1:24:18 detik dari website milik FPI, Markaz Syariah, berjudul “FPI Datangi & Tegur Kompas terkait Framing Berita Anti Syariat”
Dalam video tersebut, Munarman membuat pernyataan yang sangat tendensius di kantor redaksi Kompas tanggal 16 Juni 2016, “…. Kompas tidak penah mengkritik pecalang-pecalang di Bali, yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang shalat jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan”. Polda Bali melalui serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan didukung sejumlah alat buktu, telah menetapkan Munarman  sebagai tersangka tanggal 07 Februari 2017 yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP.  (jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *