Pertamina Tidak Boleh Menipu Konsumen
KataBali.com – Apapun alasannya seharusnya PT Pertamina harus jujur dan terbuka dan transparan dalam pengadaan dan penjualan BBM jenis premium, tidak boleh dihilangkan sama sekali dari atau tidak dijual, walaupun sekarang konsumen sudah banyak yang beralih ke BBM jenis pertalite dan pertamax yang oktannya jauh lebih bagus, menurut I Putu Armaya. SH Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, pertamina tidak boleh memaksa konsumen membeli pertamax atau pertalite dengan cara sengaja menghilangkan jenis BBM Premium di pasaran.
Karena menurut Armaya sesuai Undang undang no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khusunya di pasal 4 Konsumen memiliki Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kalau konsumen masih menginginkan premium ya harus tetap disediakan apalagi konsumen yang tinggal di pedesaan dengan memiliki daya beli yang sangat rendah, jadi tidak boleh SPBU sampai sama sekali tidak menyediakan premium, kalau sampai SPBU di Bali tidak lagi menyediakan premium saya akan menuntut pertamina secara hukum, ujar Armaya yang juga sebagai Advokat di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar ini sengit, jika benar kebijakan Pertamina menghilangkan premiun juga menabrak Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM dengan daerah terpencil (tertinggal, pedalaman, terluar) termasuk wilayah kepulauan. Disamping itu juga pelayanan SPBU di Bali kedepan juga harus baik melayani Konsumen, apalagi Bali sebagai Daerah pariwisata.
Saya banyak mendapatkan laporan dari konsumen masih sering ditipu saat membeli BBM di SPBU, modusnya klasik pengurangan nilai saat membeli BBM baik nilai uang Rp. 50 ,Rp. 100, kalau dikalikan jutaan konsumen di Bali saja berapa kerugian konsumen tersebut, disamping itu juga masih banyak pelayanan petugas SPBU yang belum ramah, dan acuh tak acuh dalam memberikan pelayanan, bahkan juga ada meteran Di SPBU yang kurang jelas alias kusam dan tidak diganti sehingga saat konsumen membeli BBM konsumen tidak melihat dengan jelas nilai rupiah yang dikeluarkan .ini pelanggaran berat buat pengelola SPBU bahkan dari aspek hukum Konsumen bisa menggugat SPBU dan pertamina jika ada pelayanan kurang maksimal, apakah meteran kurang jelas, dll sanksinya pidana penjara 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah sesuai Undang undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999. Menurut Armaya rata rata pengaduan SPBU di Bali oleh konsumen sekitar 130 Pengaduan setiap tahunnya. jcnur